Nmax Warga Dicuri dari Teras Rumah, Dua Residivis Diamankan Polisi

Nmax Warga Dicuri dari Teras Rumah, Dua Residivis Diamankan Polisi
Foto : Ilustrasi

DUMAI (Cakrabangsa.com) - Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial CYP dan SG.

Keduanya diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha Nmax milik warga. Polisi juga menyebut CYP dan SG merupakan residivis dalam perkara pencurian dengan pemberatan.

Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan, pencurian terjadi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dengan nomor polisi BM 2617 HL di teras rumahnya di Jalan Pawang Sidik RT 05, Kelurahan Bukit Nenas.

"Korban kemudian masuk ke dalam rumah. Sekitar pukul 19.00 WIB, suami korban pulang bekerja dan menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut," kata Zaini dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/9/2026).

Setelah diperiksa, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di teras rumah. Korban bersama suaminya kemudian mencari kendaraan tersebut di sekitar rumah, namun tidak menemukannya.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp18,5 juta. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Bukit Kapur," terang Zaini.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Wan Boby Dharmawan melakukan penyelidikan.

Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi dari Tim Opsnal Polsek Dumai Timur mengenai satu unit sepeda motor Yamaha Nmax yang diduga hendak diperjualbelikan secara mencurigakan.

"Dalam penyelidikan, polisi memperoleh informasi dari Tim Opsnal Polsek Dumai Timur terkait satu unit sepeda motor Yamaha Nmax yang diduga hendak diperjualbelikan secara mencurigakan," ungkap Zaini.

Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan nomor rangka MH3SG3190K372345 dan nomor mesin G3E4E-1180760 sesuai dengan kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Saat ditemukan, sepeda motor tersebut sudah tidak menggunakan nomor polisi.

Polisi kemudian mengamankan SG untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan awal, SG diduga mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor tersebut bersama rekannya, CYP.

"SG diduga mengakui terlibat dalam pencurian sepeda motor tersebut bersama rekannya, CYP," kata Zaini.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke sebuah rumah di kawasan Jalan Jakoline, Kota Dumai. Di lokasi tersebut, polisi menemukan CYP sedang tertidur dan langsung mengamankannya.

Kedua pria tersebut kemudian dibawa bersama barang bukti ke Polsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan satu unit Yamaha Nmax warna hitam, BPKB dan STNK, dua buah kunci kontak asli, serta satu buah pisau cutter.

Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berita Lainnya

Index