PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru mengingatkan warga, khususnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos), agar tidak terlibat pinjaman online (pinjol) maupun judi online (judol).
Dinsos menyebut keterlibatan penerima bansos dalam aktivitas pinjol dan judol dapat memengaruhi status penerimaan bantuan. Warga yang terindikasi terlibat dalam aktivitas tersebut dapat mengalami perubahan desil kesejahteraan sehingga tidak lagi masuk dalam kriteria penerima bansos.
Kepala Dinsos Kota Pekanbaru Junaedy mengatakan, penerima bansos umumnya berada pada desil 1 hingga 4. Namun, keterlibatan dalam pinjol maupun judol disebut dapat menyebabkan perubahan data atau kenaikan desil keluarga.
"Pinjol dan judol ini membuat desil keluarga naik. Biasanya masuk desil 1 sampai 4, karena judol, pinjol, desilnya naik dan tidak lagi diberikan bantuan," kata Junaedy, Selasa (22/9/2026).
Menurut Junaedy, ketentuan tersebut merupakan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial. Karena itu, penerima bansos yang statusnya berubah berdasarkan pemutakhiran data tidak lagi mendapatkan bantuan.
"Karena sudah aturan, jadi tidak dapat (bansos) lagi, dan itu memang peraturan dari pusat sana," tegasnya.
Junaedy juga menyoroti potensi penyalahgunaan bantuan sosial untuk aktivitas judi online. Menurutnya, bantuan pemerintah seharusnya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan mendukung upaya meningkatkan kesejahteraan.
"Karena disinyalir kalau dapat bantuan, judol lagi dia. Mestinya kan berusaha, berdoa, supaya bisa lepas dari kemiskinan. Bukan malah berjudi," tutup Junaedy.