Pemko Pekanbaru Buka Posko Pengaduan Perubahan Desil, Warga Bisa Klarifikasi Data Bansos

Pemko Pekanbaru Buka Posko Pengaduan Perubahan Desil, Warga Bisa Klarifikasi Data Bansos
Ilustrasi

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membuka posko pengaduan perubahan desil di seluruh kantor kelurahan dan kecamatan. Posko tersebut disediakan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait perubahan posisi desil setelah pemutakhiran data kependudukan dan kesejahteraan tahun 2026.

Perubahan posisi desil dalam data kesejahteraan dapat berdampak terhadap status penerimaan bantuan sosial (bansos) pemerintah. Sejumlah warga yang sebelumnya rutin menerima bantuan kini tidak lagi mendapatkannya setelah posisi desil mereka mengalami perubahan.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, dalam beberapa waktu terakhir Pemko Pekanbaru menerima banyak laporan masyarakat terkait perubahan data tersebut.

"Yang biasanya menerima bantuan, tapi tahun ini tidak dapat bantuan. Kita buka posko bekerja sama dengan Kementerian Sosial," kata Agung Nugroho, Kamis (24/9/2026).

Menurut Agung, setiap pengaduan yang masuk melalui posko akan ditelusuri untuk mengetahui penyebab perubahan data. Dari hasil penelusuran, ditemukan sejumlah kasus perubahan desil terjadi karena terdapat indikator dalam data kesejahteraan yang sudah tidak sesuai atau tidak lagi terpenuhi.

Salah satu persoalan yang ditemukan, kata Agung, berkaitan dengan anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK) yang tercatat memiliki persoalan pinjaman online.

"Ada masyarakat yang tidak tahu tiba-tiba dalam satu KK ada mungkin salah satu keluarganya terjerat pinjaman online. Itu maka dihilangkan untuk menerima bantuannya," ujarnya.

Selain itu, Pemko Pekanbaru juga menemukan kasus pencatutan identitas warga. Data atau KTP masyarakat diduga digunakan untuk melakukan pembelian kendaraan maupun barang lainnya.

Kondisi tersebut dapat memengaruhi data kesejahteraan yang tercatat dalam sistem sehingga berpotensi menyebabkan perubahan posisi desil dan berdampak terhadap status penerimaan bansos.

Karena itu, Agung mengimbau masyarakat yang mengalami perubahan desil untuk memanfaatkan posko pengaduan yang telah disediakan di kantor kelurahan dan kecamatan.

Melalui posko tersebut, warga dapat menyampaikan pengaduan, melakukan klarifikasi, serta memperbarui data apabila ditemukan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Bagaimana masyarakat yang berhak kembali mendapatkan bantuan. Untuk masyarakat yang desilnya berubah atau baik bisa datang posko yang telah ada," jelas Agung.

Pemko Pekanbaru berharap keberadaan posko pengaduan tersebut dapat membantu memastikan data penerima bansos sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan. Warga yang merasa berhak menerima bantuan dapat menyampaikan pengaduan agar datanya dapat ditelusuri dan diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Lainnya

Index