KAMPAR (Cakrabangsa.com) - Polsek Siak Hulu mengamankan seorang pria berinisial RI (31), warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, yang diduga membawa kabur seorang remaja perempuan berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku kelas II SMP di Kecamatan Siak Hulu.
Remaja tersebut diduga dibawa RI ke wilayah Kecamatan Tambang dan berada bersamanya selama sekitar satu pekan. Dalam perkara tersebut, RI juga diduga melakukan tindak pidana seksual terhadap korban.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial mengatakan, keberadaan korban diketahui hilang oleh keluarganya pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Awalnya ayah korban melihat anaknya masih duduk di dekat rumah tetangganya dengan mengenakan seragam sekolah lengkap sambil membawa tas sekolah,” kata Kompol Deni.
Tidak lama berselang, kakak korban melihat korban pergi bersama RI menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Vixion.
Mendapat informasi tersebut, ayah korban langsung berupaya mencari keberadaan anaknya dengan menanyakan kepada sejumlah tetangga dan teman korban. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena tidak ada yang mengetahui keberadaan korban.
Setelah sekitar satu pekan dilakukan pencarian, tepatnya Kamis (17/9/2026), paman korban memperoleh informasi mengenai keberadaan korban di wilayah Kecamatan Tambang.
“Keluarga korban kemudian menuju Kecamatan Tambang untuk menjemput korban dan membawanya pulang ke rumah,” jelas Kompol Deni.
Setibanya di rumah, korban kemudian menceritakan kepada keluarganya bahwa selama berada bersama RI, dirinya diduga mengalami tindakan pencabulan secara berulang.
Korban juga mengaku mendapat ancaman agar tidak memberitahukan keberadaan dirinya kepada orang lain. Menurut keterangan korban kepada keluarga, RI mengancam akan menyebarluaskan rekaman pribadi apabila korban memberitahukan keberadaan mereka.
“Atas kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan ke Polsek Siak Hulu untuk ditindaklanjuti. Usai menerima laporan, kita langsung melakukan visum terhadap korban dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ujar Kompol Deni.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti, Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu memperoleh informasi mengenai keberadaan RI.
Pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, tim opsnal bergerak menuju lokasi dan mengamankan RI di rumahnya.
“Tim Opsnal Reskrim langsung mengamankan pelaku di rumahnya dan selanjutnya dibawa ke Polsek Siak Hulu,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan awal, RI disebut mengakui telah membawa korban pergi dan melakukan tindak pidana seksual terhadap korban.
Atas perbuatannya, RI dijerat dengan Pasal 454 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Pelaku sudah kita amankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Deni.