ROHIL (Cakrabangsa.com) - Polres Rokan Hilir mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan di Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 483 keping kayu olahan berbagai jenis dan ukuran dengan berat diperkirakan mencapai 10 ton.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas pembongkaran kayu olahan dari sebuah parit kanal menuju panglong kayu di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai, Kepenghuluan Darusalam, Kecamatan Sinaboi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Rokan Hilir bersama Unit Reskrim Polsek Sinaboi mendatangi lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah orang sedang membongkar kayu olahan berupa papan dan broti dari kanal menuju area panglong.
Dari pemeriksaan awal, kayu tersebut diketahui milik seorang pria berinisial IW. Kepada petugas, IW mengaku memperoleh kayu tersebut dari warga di wilayah Dumai. Namun, kayu yang ditemukan diduga tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan bersama.
“Petugas menemukan 483 keping kayu olahan berbagai jenis dan ukuran dengan berat diperkirakan sekitar 10 ton. Dari pemeriksaan awal, kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen,” kata Aldi, Jumat (25/9/2026).
Polisi kemudian mengamankan pemilik panglong bersama dua pekerja untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Aldi mengatakan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri asal-usul kayu, pihak yang memasok, hingga rangkaian distribusinya.
Penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna mendalami dugaan tindak pidana kehutanan tersebut.
“Kami tidak berhenti pada kayu yang ditemukan di lokasi. Asal-usul dan rantai distribusinya akan didalami untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.
Menurut Aldi, penegakan hukum terhadap praktik pembalakan liar menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam melindungi kawasan hutan dan mencegah eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
“Penanganan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Komitmen kami jelas, aktivitas yang merusak hutan dan melanggar ketentuan hukum akan ditindak,” tegasnya.