Bangun dari Tidur, Perempuan di Dumai Langsung Diciduk Polisi, 16 Pil Diduga Ekstasi Disita

Bangun dari Tidur, Perempuan di Dumai Langsung Diciduk Polisi, 16 Pil Diduga Ekstasi Disita

DUMAI (Cakrabangsa.com) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai menangkap seorang perempuan berinisial NC alias E (29) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 16 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 7,56 gram.

NC ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Pepaya Nomor 34, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 05.41 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai pada awal September 2026.

Informasi itu menyebutkan adanya seorang perempuan yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di sekitar Kos Mulia Nomor 12, Jalan Pepaya, Kelurahan Rimba Sekampung.

"Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut," kata Gus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/9/2026).

Pada Kamis (24/9) sekitar pukul 05.00 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa perempuan tersebut diduga akan melakukan transaksi narkotika di lokasi yang telah dipantau.

Tim Opsnal kemudian bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 05.41 WIB, petugas mendapati NC berada di dalam kamar kos dalam kondisi tidur.

Polisi selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan. Saat penggeledahan, NC menunjukkan lokasi penyimpanan barang yang diduga narkotika.

"Barang narkotika ditemukan di dalam kotak rokok yang berada di dalam jaket milik tersangka. Jaket itu digantung di jemuran. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita 16 butir pil yang diduga ekstasi berbentuk persegi panjang berwarna merah bata," ungkap Gus.

Selain 16 butir pil tersebut, petugas turut mengamankan satu kotak rokok merek Surya Gudang Garam dan satu unit telepon genggam Android merek Oppo berwarna hitam.

"Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap NC. Hasil pemeriksaan menunjukkan NC positif mengandung methamphetamine (Metha).

Sementara itu, pemeriksaan terhadap amphetamine (Amp) dan tetrahydrocannabinol (Tetra) menunjukkan hasil negatif.

Dalam perkara tersebut, NC dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berita Lainnya

Index