PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Polisi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) panel penerangan jalan umum (PJU) di Kota Pekanbaru, Riau. Tiga pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih diburu dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Jerico Pattimura, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan panel PJU yang diterima pihak kepolisian.
“Untuk objek yang dilakukan pencurian yaitu panel penerangan jalan umum,” kata Jerico, Jumat (25/9/2026).
Jerico menjelaskan, polisi menerima empat laporan terkait pencurian panel PJU. Laporan tersebut dibuat secara bertahap pada Juli, Agustus, hingga September 2026.
Aksi pencurian terjadi di sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru, di antaranya Jalan Serikandi, Kecamatan Binawidya; Jalan Segar, Jalan Sekuntum dan Jalan Sepakat di Kecamatan Tenayan Raya; serta Jalan Bada dan Jalan Bakti Arifin di Kecamatan Bukit Raya.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, dua pelaku berinisial AP dan LT diamankan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di Jalan Serikandi, Kecamatan Binawidya.
Kedua pelaku kemudian diserahkan kepada Polresta Pekanbaru bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus.
“Dari dua pelaku ini kemudian kita lakukan pengembangan karena diduga masih ada orang lain dalam kelompok ini yang belum kita sentuh,” ujar Jerico.
Hasil pengembangan membawa polisi kepada pelaku lainnya. Seorang pria berinisial BEP kemudian ditangkap di kawasan Jalan Bambu Kuning, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tenayan Raya.
Dengan demikian, polisi telah mengamankan tiga tersangka, yakni AP, LT dan BEP. Sementara satu pelaku lainnya berinisial A masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Jerico mengatakan BEP juga diduga merupakan salah satu pelaku yang sebelumnya sempat viral di media sosial terkait aksi pencurian.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit panel PJU beserta isinya, tiga buah tang potong, dua buah gergaji besi, satu buah obeng, satu buah kunci pas serta satu buah helm merek GM warna merah.
Panel PJU tersebut diduga hendak dicuri saat AP dan LT diamankan petugas di lokasi.
“Untuk barang bukti yang kita amankan, pertama satu buah panel beserta isi panel lampu penerangan jalan umum,” jelas Jerico.
Menurut polisi, pencurian panel PJU berdampak terhadap fungsi penerangan di sejumlah ruas jalan. Panel tersebut merupakan bagian dari sistem penerangan jalan. Ketika panel dicuri, lampu PJU di kawasan tersebut tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku yang masuk DPO. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran kelompok tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.