PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Polresta Pekanbaru mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi proyek. Seorang pria berinisial MS diamankan setelah diduga menawarkan investasi modal pengerjaan sejumlah proyek perkebunan kepada para korban.
Kasubnit Judisila Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Sotarduga Hutabarat, mengatakan hingga September 2026 pihaknya bersama jajaran telah menerima sedikitnya 10 laporan polisi terkait perkara tersebut.
“Untuk saat ini jajaran Polresta Pekanbaru sudah menerima 10 laporan polisi dengan total kerugian kurang lebih Rp7,197 miliar,” kata Sotarduga, Jumat (25/9/2026).
MS diamankan polisi pada 1 September 2026. Tersangka ditangkap di wilayah Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Sotarduga menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika MS menawarkan investasi kepada sejumlah korban. Tersangka mengaku memiliki surat perintah kerja (SPK) untuk mengerjakan sejumlah proyek di kawasan perkebunan.
Proyek yang ditawarkan disebut berada di sejumlah wilayah, mulai dari Kabupaten Kampar, Riau, hingga Jambi. Kepada para korban, MS menawarkan penyertaan modal untuk membiayai pelaksanaan proyek tersebut dengan imbalan keuntungan hingga 40 persen dari hasil pekerjaan.
“Dia mengatakan kepada korban bahwa ada SPK kerja di beberapa kebun, termasuk yang ada di Kampar dan juga daerah Jambi. Kemudian ditawarkan untuk investasi modal, nanti dijanjikan profit 40 persen dari keuntungan,” jelasnya.
Namun, setelah pekerjaan berjalan dan bahkan sejumlah proyek disebut telah selesai, modal yang disetorkan korban maupun keuntungan yang dijanjikan tidak dikembalikan.
“Seiring berjalannya waktu pekerjaan sudah dikerjakan, bahkan ada juga yang sudah selesai, tetapi dia tidak mengembalikan modal maupun keuntungan dari para pelapor,” ujarnya.
Menurut polisi, investasi yang ditawarkan MS berkaitan dengan pembiayaan pelaksanaan berbagai pekerjaan di perusahaan perkebunan. Di antaranya renovasi rumah karyawan perkebunan, pembuatan jalan, serta pekerjaan renovasi atau pembangunan konveyor di pabrik kelapa sawit (PKS).

“Investasinya itu untuk modal pelaksanaan pekerjaan,” kata Sotarduga.
Perkara tersebut diduga telah berlangsung sejak 2019. Sejumlah korban kemudian melapor kepada kepolisian setelah modal yang mereka keluarkan tidak kembali sebagaimana yang dijanjikan.
Laporan terkait perkara ini tidak hanya diterima Polresta Pekanbaru. Polisi menyebut laporan serupa juga terdapat di sejumlah jajaran kepolisian lainnya, di antaranya Polda Riau, Polres Kampar, dan Polres Dumai.
Atas perkara tersebut, MS dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP. Kedua pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mendalami laporan dari korban lainnya serta aliran dana yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.