Ketahuan Curi Pipa Tembaga AC, Pria di Pekanbaru Ditangkap Warga

Ketahuan Curi Pipa Tembaga AC, Pria di Pekanbaru Ditangkap Warga

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Seorang pria bernama Ramadhatan Aron Jibrandy alias Randi (24) ditangkap warga setelah diduga mencuri pipa tembaga AC di sebuah rumah di Jalan Kharudin Nasution, Gang Hanter, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Aksi tersebut terjadi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Pelaku diketahui korban setelah alarm dari aplikasi CCTV di rumahnya berbunyi.

Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Marco Polo, mengatakan saat kejadian korban, Ibnu Hajar, sedang berada di warung mie yang tidak jauh dari rumahnya.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan melihat seorang pria membawa tangga ke bagian belakang rumah.

"Korban melihat ada seorang laki-laki membawa tangga dan menyandarkannya ke dinding belakang rumah. Pelaku kemudian memanjat dan mengambil bagian outdoor AC," kata Marco, Sabtu (26/9/2026).

Namun, pelaku disebut tidak mampu mengangkat unit outdoor AC karena cukup berat. Pelaku kemudian memotong pipa tembaga yang menghubungkan unit outdoor dengan indoor AC menggunakan tang.

Setelah berhasil memotong pipa, pelaku turun dan membawanya ke dekat pohon kelapa di depan rumah korban. Korban yang mengintip dari dalam rumah kemudian melihat pelaku mengupas bagian spons yang membungkus pipa tembaga tersebut.

"Pelaku kemudian menyembunyikan pipa tembaga tersebut di balik bajunya. Saat itulah korban langsung menangkap pelaku," ujarnya.

Korban selanjutnya menghubungi sejumlah warga, termasuk Ketua RT dan Ketua Pemuda. Pelaku kemudian diamankan warga sebelum diserahkan kepada polisi.

Dari pemeriksaan awal, Randi mengaku pernah melakukan pencurian di rumah korban sebanyak tiga kali. Dalam aksi sebelumnya, Randi disebut beraksi bersama dua rekannya berinisial Rian dan Ari yang kini masih dalam pencarian.

Dalam rangkaian pencurian tersebut, pelaku bersama rekannya diduga mengambil sejumlah barang, di antaranya 38 MCB listrik, satu control box MCB, 25 batang aluminium rel gorden, 32 dinamo kipas angin beserta tiangnya, serta dua unit komponen indoor AC Samsung.

"Pelaku mengaku sudah tiga kali mencuri barang-barang milik korban bersama temannya," kata Marco.

Akibat rangkaian pencurian tersebut, korban memperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua potong pipa tembaga AC, potongan kabel, sebuah tang, dua tapak kipas angin, penutup depan dinamo kipas angin, kap penutup saringan indoor AC Samsung, saringan AC, serta sejumlah pakaian yang diduga digunakan pelaku.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mencari Rian dan Ari yang disebut terlibat dalam aksi pencurian sebelumnya.

Randi kini diamankan di Polsek Bukit Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia diproses dalam perkara dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berita Lainnya

Index