Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan Obat di RSD Madani dan Puskesmas

Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan Obat di RSD Madani dan Puskesmas

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperketat pengawasan terhadap ketersediaan dan distribusi obat di fasilitas kesehatan milik pemerintah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada obat kedaluwarsa yang diberikan kepada pasien.

Pengawasan tersebut mencakup Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani dan seluruh puskesmas di Kota Pekanbaru. Pengelolaan obat mulai dari perencanaan, pengadaan hingga pendistribusian diminta dilakukan sesuai prosedur.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat bersama Direktur RSD Madani dan Inspektur Daerah Kota Pekanbaru untuk membahas pengawasan obat di fasilitas kesehatan pemerintah.

"Kami sudah rapat bersama Direktur RSD Madani dan Inspektur Pekanbaru, untuk memastikan tidak ada obat kedaluwarsa," kata Zulhelmi Arifin, Minggu (27/9/2026).

Menurut Zulhelmi, setiap fasilitas kesehatan pemerintah harus memastikan obat yang diberikan kepada pasien masih dalam masa berlaku. Pemberian obat juga harus disesuaikan dengan hasil diagnosis dokter.

"Obat yang tinggal beberapa bulan lagi akan berakhir, jangan dipakai. Sebab bisa membahayakan kesehatan pasien yang berobat," ujarnya.

Untuk memastikan pengelolaan obat berjalan sesuai ketentuan, Inspektur Daerah Kota Pekanbaru akan melakukan audit terhadap ketersediaan obat di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.

Audit tersebut tidak hanya menyasar keberadaan dan masa berlaku obat, tetapi juga seluruh tahapan pengelolaannya, mulai dari perencanaan, pengadaan hingga distribusi.

"Kita minta inspektur daerah memastikan perencanaan, pengadaan obat hingga distribusi obatnya dievaluasi tahapannya," paparnya.

Zulhelmi juga mengingatkan petugas kesehatan, khususnya apoteker, agar teliti memeriksa masa berlaku obat sebelum diberikan kepada pasien.

Ia juga meminta masyarakat turut memastikan obat yang diterima masih dalam masa berlaku saat mendapatkan pelayanan di RSD Madani maupun puskesmas.

"Jadi harus tahu expire-nya kapan, ketika berobat ke RSD Madani maupun ke puskesmas," jelasnya.

Zulhelmi mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada Pemko Pekanbaru apabila menemukan atau menerima obat yang sudah kedaluwarsa dari fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Menurutnya, laporan masyarakat diperlukan untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan obat sekaligus memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat berjalan dengan aman.

Berita Lainnya

Index