Razia 12 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkotika

Razia 12 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkotika

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru, Selasa (29/9/2026) malam.

Dalam kegiatan tersebut, polisi mendatangi 12 THM dan melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung, termasuk tes urine. Hasilnya, dua pengunjung, masing-masing seorang laki-laki dan perempuan, dinyatakan positif narkotika.

Razia dipimpin langsung Wadirresnarkoba Polda Riau AKBP Edi Munawar dengan melibatkan 116 personel gabungan dari Ditresnarkoba, Intelkam, Propam, Samapta, Brimob, Dokkes, dan Humas Polda Riau.

Personel dibagi menjadi tiga tim untuk menyisir sejumlah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru.

Tim pertama menyasar wilayah Kecamatan Sukajadi dan Pekanbaru Kota dengan mendatangi C7 KTV, D’Poin, Andrew’s Mart, dan Grand Central KTV.

Meski sejumlah THM terpantau relatif sepi, petugas tetap melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung dan melaksanakan tes urine.

Di Andrew’s Mart, dua pengunjung dinyatakan positif narkotika berdasarkan hasil tes urine.

Sementara itu, tim kedua bergerak di Kecamatan Lima Puluh dan Senapelan dengan menyambangi Dragon KTV, Paragon KTV, MP Club, dan Sago KTV.

Adapun tim ketiga menyisir wilayah Sukajadi dan Payung Sekaki dengan mendatangi RP Club, Live House, Gen Z, dan Empire KTV.

Selain melakukan tes urine, petugas juga memeriksa barang bawaan para pengunjung. Dari pemeriksaan tersebut, polisi tidak menemukan narkotika maupun barang mencurigakan.

AKBP Edi Munawar mengatakan, sebanyak 57 orang menjalani tes urine dalam kegiatan tersebut. Dari jumlah itu, dua orang dinyatakan positif narkotika.

“Dua orang positif menggunakan ekstasi, tetapi bukan dikonsumsi di tempat hiburan tersebut. Dari hasil penyelidikan anggota, mereka mengaku menggunakannya beberapa hari sebelumnya,” kata Edi, Rabu (30/9/2026).

Meski hasil tes urine menunjukkan positif, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika dari kedua pengunjung tersebut. Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Edi mengatakan, KRYD tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah tempat hiburan malam menjadi lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.

“Ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Sasarannya adalah tempat hiburan malam yang ada di Kota Pekanbaru. Ada 12 tempat hiburan malam yang kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Menurut Edi, kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus deteksi dini terhadap peredaran narkotika di tempat hiburan malam.

“Kami ingin mencegah agar tempat hiburan malam tidak menjadi tempat transaksi narkotika, baik sabu maupun ekstasi,” tegasnya.

Polisi juga mengingatkan pengunjung THM agar tidak mengonsumsi narkotika. Sementara pengelola tempat hiburan malam diminta tidak menjual ataupun membiarkan narkotika beredar di lokasi usahanya.

“Kami mengingatkan kepada seluruh pengunjung tempat hiburan malam untuk tidak mengonsumsi narkotika. Kepada pengelola THM, kami juga mengingatkan agar tidak menjual ataupun membiarkan narkotika beredar di tempat usahanya,” pungkas Edi.

Berita Lainnya

Index