Mantan Kepsek di Kampar Ditangkap, Polisi Sebut Korban Dugaan Pencabulan Lebih dari 20 Anak

Mantan Kepsek di Kampar Ditangkap, Polisi Sebut Korban Dugaan Pencabulan Lebih dari 20 Anak

KAMPAR (Cakrabangsa.com) - Polres Kampar menangkap seorang mantan kepala sekolah berinisial R (30), yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah murid di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

Polisi menyebut jumlah korban yang diduga mengalami tindakan tersebut mencapai lebih dari 20 anak. Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban mendapat informasi mengenai dugaan perbuatan R terhadap anaknya.

Informasi tersebut diketahui pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Orang tua korban kemudian melaporkan dugaan kekerasan seksual itu ke Polres Kampar. Hingga kini, polisi telah menerima tiga laporan dari orang tua korban.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi ketika R masih menjabat sebagai kepala sekolah. Selain itu, R juga diketahui berstatus sebagai ustaz di lingkungan sekolah.

"Benar adanya kasus kekerasan terhadap anak. Baru melapor tiga orang ke Polres Kampar dan dari pengakuan pelaku, dia sudah melakukan pencabulan ini terhadap lebih dari 20 orang siswinya," kata I Gede, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, Jumat (2/10/2026).

I Gede menjelaskan, kasus tersebut mulai terungkap setelah seorang wali murid menyampaikan informasi kepada ibu salah satu korban. Wali murid itu menyebut anaknya yang masih duduk di kelas III SD bersama beberapa teman lainnya diduga mengalami tindakan tidak senonoh.

Ibu korban kemudian menanyakan hal tersebut kepada anaknya. Dari keterangan anak tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa dugaan tindakan seksual itu disebut terjadi berulang sejak korban duduk di kelas I hingga kelas III.

"Setelah mendengarkan apa yang disampaikan anaknya tersebut, ibu korban menanyakan kepada guru lainnya. Dari situ diketahui bahwa bukan anaknya saja yang menjadi korban, melainkan beberapa murid lainnya juga diduga menjadi korban kekerasan seksual," jelasnya.

Mendapat informasi tersebut, orang tua korban kemudian melapor ke Polres Kampar. Pada hari yang sama, polisi menerima tiga laporan terkait dugaan kekerasan seksual tersebut.

Penyidik selanjutnya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan orang tua korban, serta mengumpulkan barang bukti.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan R pada Kamis (1/10/2026). Kanit II Unit PPA Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri bersama tim kemudian bergerak menuju lokasi yang disebut berada di salah satu perumahan di Kecamatan Tambang.

"Pada sekitar pukul 19.05 WIB, tim berhasil menangkap pelaku di dekat area perumahan tersebut. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar I Gede.

Dalam pemeriksaan, R disebut mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap sejumlah muridnya. Polisi menyebut R mengaku jumlah korbannya sekitar 20 orang.

Namun, hingga saat ini baru tiga korban yang memberikan keterangan dan kasusnya dilaporkan secara resmi kepada polisi.

"Kami mengimbau jika ada korban lainnya, dipersilakan mendatangi Polres Kampar untuk melaporkan kejadian tersebut," katanya.

Atas dugaan perbuatannya, R dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Lainnya

Index