PEKANBARU (CAKRABANGSA.COM) Seorang pria berinisial ZA (54) nekat menipu korbannya dengan modus membeli 15 ribu liter solar namun malah tidak dibayar oleh pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, atas kejadian penipuan yang dilakukan oleh pelaku, korbannya mengalami kerugian hingga Rp210 juta.
Dodi menjelaskan, kejadian bermula pada Jumat (21/4/2023) yang lalu, dimana saat itu pelaku bertemu denga korban di salah satu cafe yang ada di Pekanbaru.
"Dalam pertemuan tersebut pelaku memesan solar melalui perusahaan korban sebanyak 15 ribu liter untuk diantar ke Perusahaan PT Trimata Benua yang berada di Sungai Lilin, dengan perjanjian pembayaran setelah pengantaran," kata Dodi, Jumat (3/11/2023).
Kemudian keesokan harinya korban langsung mengantar pesanan BBM dolar tersebut menggunakan dua unit mobil Tangki Colt Diesel warna putih biru yang berukuran 1000 liter dengan 500 liter ke lokasi yang di minta oleh pelaku.
"Namun, setelah diantar hingga saat ini pelaku tak kunjung membayar tagihan 15 ribu liter solar tersebut, akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp210 juta dan melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut," cakapnya.
Usai menerima laporan korban, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap pelaku saat berada di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
"Dihadapan petugas tersangka mengaku nekat melakukan aksi penipuan dan penggelapan tersebut untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutupnya.