Razia Pekat di Pekanbaru, 14 Pasangan Diamankan dari Kamar Penginapan

Razia Pekat di Pekanbaru, 14 Pasangan Diamankan dari Kamar Penginapan

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar memimpin langsung razia penyakit masyarakat (pekat) di empat penginapan di Kota Pekanbaru, Kamis (8/10/2026) malam hingga Jumat (9/10/2026) dini hari. Dalam razia tersebut, tim gabungan menjaring 28 orang atau 14 pasangan yang berada di dalam kamar penginapan.

Razia tersebut melibatkan tim gabungan dari TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru. Operasi ini dilakukan sebagai upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran norma sosial.

"Razia kita malam tadi merupakan aksi penegakan yustisi dan aksi pemberantasan maksiat di Kota Pekanbaru," kata Markarius.

Empat penginapan yang menjadi sasaran razia yakni Hotel Aquatale dan Wisma Bintang Lima di Jalan Arifin Ahmad, Wisma SMR di Jalan HR Soebrantas, serta Wisma Parma City di Jalan SM Amin.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 28 orang yang terdiri dari 14 pasangan. Menurut Markarius, pasangan-pasangan tersebut diduga bukan pasangan suami istri.

"Mereka yang terjaring merupakan pasangan tidak halal," ujarnya.

Markarius menjelaskan, berdasarkan pendataan awal, sebagian besar orang yang terjaring razia diketahui berasal dari luar daerah.

Seluruhnya kemudian dibawa untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga berencana memanggil pihak keluarga masing-masing.

"Karena ini terjadi tindak asusila, perzinahan, maka malam tadi semuanya langsung diamankan untuk keperluan pendataan dan pemeriksaan. Kita juga lakukan pemanggilan pihak keluarga," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto mengatakan, pelaksanaan razia tersebut mengacu pada sejumlah peraturan yang mengatur tugas dan kewenangan Satpol PP serta penyelenggaraan ketertiban umum.

Dasar hukum tersebut antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja, serta Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Desheriyanto menegaskan, razia tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Kegiatan ini juga bertujuan menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman di Kota Pekanbaru.

"Razia yang kita gelar merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Razia ini untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat di Kota Pekanbaru," tutupnya.

Berita Lainnya

Index