.PEKANBARU (CAKRABANGSA.COM) - Seorang ayah dua anak inisial AS (27) terpaksa mendekam dijjerujii besi sel tahanan Mapolsek Bukitraya, setelah aksi pencuriannya diwarung container Jalan Kharuddin Nasution, Kecamatan Bukit Raya, Minnggu (12/11/2023 kemarin.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Lukman menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban Nur Ariyani (43).
"Benar telah dilakukan penangkapan pelaku pencurian berinisial AS. Pelaku melakukan pencurian di sebuah warung di Jalan Kharuddin Nasution, Pekanbaru," katanya Senin (20/11/2023) siang.
Dari hasil penyidikan kata Syafnil, pelaku merupakan residivis pencurian dengan kekerasan.
"Pelaku ini residivis kasus Curas di Jalan Suka Karya, Kecamatan Tampan. Saat itu pelaku AS ditangkap Polsek Tampan dan menjalani hukuman lebih kurang satu tahun penjara," terang Kapolsek Bukit Raya itu.
Syafnil menjelaskan lagi keberhasilan penangkapan pelaku AS berkat rekaman CCTV yang merekam pelaku saat beraksi.
"Aksi pelaku ini terekam kamera CCTV dan sempat viral. Berdasarkan rekaman CCTV dan olah TKP, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Lumba-Lumba Pekanbaru," sambung Syafnil.
Sementara dari keterangan pelaku motif melakukan pencurian karena faktor ekonomi.
"Pengakuan pelaku karena kebutuhan ekonomi. Karena yang bersangkutan pengangguran. Rencana barang curian akan dijual oleh pelaku dan sebagian sudah dijual seharga Rp250 ribu," terang Syafnil lagi.
Semantara itu saat diwawancarai kepada pelaku, dirinya mengaku sudah dua kali masuk penjara. Dan aksi terakhir ini dilakukan untuk membeli susu anak.
"Sudah dua kali masuk penjara dan in yang kedua kali bang. Pertama di Polsek Tampan dan di Polsek Bukit Raya. Ini saya lakukan untuk membeli susu anak yang berumur satu tahun," ungkap ayah dua anak itu.
"Ditambah lagi saya pengangguran dan istri tidak bekerja. Sementara kebutuhan anak mendesak," sambung AS.
Terhadap pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara diatas lima tahun.