Dishub Pekanbaru Buka Pengaduan Parkir 24 Jam, Warga Bisa Laporkan Jukir Nakal

Dishub Pekanbaru Buka Pengaduan Parkir 24 Jam, Warga Bisa Laporkan Jukir Nakal
Ilustrasi

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Warga Kota Pekanbaru yang mengalami pungutan parkir di luar tarif resmi atau menemukan juru parkir (jukir) yang bertindak semena-mena diminta segera melapor. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melalui UPT Perparkiran menyediakan layanan pengaduan selama 24 jam untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Rafit Dwi Febri, mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan jukir di lapangan.

Menurutnya, pelanggaran yang perlu dilaporkan antara lain meminta tarif parkir melebihi ketentuan, tidak menggunakan atribut resmi, tidak memberikan karcis, hingga memaksa pengendara membayar.

"Terlebih, jika jukir meminta tarif di luar ketentuan, tidak menggunakan atribut resmi, tidak memberikan karcis, hingga memaksa pengendara membayar," kata Rafit, Senin (12/10/2026).

Ia menjelaskan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp atau telepon di nomor 0812-6639-7770. Layanan tersebut beroperasi selama 24 jam.

Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui pesan langsung (DM) Instagram @upt.perparkiranpku atau Call Center Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di nomor 112, yang juga melayani pengaduan selama 24 jam.

"Pengaduan masyarakat sangat penting untuk membantu kami mengawasi pelayanan parkir di lapangan. Jika menemukan jukir yang melanggar ketentuan, silakan laporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia," ujarnya.

Rafit juga mengingatkan masyarakat agar menyertakan bukti dan informasi yang jelas saat membuat laporan. Warga dapat mengambil foto atau video jukir yang dilaporkan, mencatat lokasi kejadian secara terperinci, termasuk nama jalan atau tempat usaha terdekat, serta mencantumkan waktu dan tanggal kejadian.

Jika memiliki karcis parkir, masyarakat disarankan menyertakan foto karcis tersebut sebagai bukti pendukung. Informasi yang lengkap akan memudahkan petugas mengidentifikasi lokasi dan menindaklanjuti laporan.

Selain melaporkan dugaan pelanggaran, masyarakat juga perlu mengetahui tarif parkir resmi yang berlaku di Kota Pekanbaru.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2025, tarif parkir yang tercantum dalam imbauan UPT Perparkiran adalah Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil.

Dengan mengetahui tarif resmi tersebut, pengendara diharapkan dapat mengenali pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Jika menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat diimbau segera melapor melalui saluran pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti oleh petugas.

Berita Lainnya

Index