PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek salah satu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, Minggu (11/10/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, sebanyak 68 orang diamankan. Hasil tes urine menunjukkan 63 orang di antaranya positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira, mengatakan penggerebekan dilakukan sekitar pukul 02.30 WIB setelah petugas melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan terhadap tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika.
"Sudah kurang lebih satu bulan kami melakukan pengintaian, mempelajari, dan menyelidiki tempat hiburan malam yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di Kota Pekanbaru," kata Putu, Senin (12/10/2026).
Sebanyak 68 orang yang diamankan terdiri dari pengunjung, pelayan atau waitress, petugas keamanan, hingga asisten manajer tempat hiburan malam tersebut.
Dari hasil pemeriksaan urine terhadap seluruh orang yang diamankan, sebanyak 42 dari 47 laki-laki dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Sementara itu, seluruh 21 perempuan yang menjalani pemeriksaan juga menunjukkan hasil positif.
Dengan demikian, total 63 orang dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine tersebut.
Selain mengamankan puluhan orang, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa 7,5 butir ekstasi, ganja seberat 1,6 gram, serta uang tunai Rp14,3 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Putu menjelaskan, barang bukti tersebut ditemukan dari sejumlah orang yang diamankan, termasuk pengunjung, waitress, dan petugas keamanan.
Polisi juga menduga terdapat pihak dari luar tempat hiburan malam yang datang untuk menjual narkotika di lokasi tersebut.
"Uang Rp14,3 juta itu disita dari salah satu pengunjung yang kami duga mengedarkan barang di situ. Ini masih kami kembangkan," ujarnya.
Penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut. Pemeriksaan juga akan diarahkan pada bukti transaksi yang ditemukan selama operasi.
Selain itu, polisi berencana menelusuri telepon genggam dan rekening pihak-pihak yang diamankan untuk mengungkap dugaan transaksi narkotika serta mengidentifikasi pemasok hingga bandar yang berada di atasnya.
Dari 68 orang yang diamankan, sebanyak 60 orang telah diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau untuk menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu.
Tim tersebut melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, BNN, serta tenaga medis. Hasil asesmen akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan penanganan lebih lanjut, termasuk kemungkinan rehabilitasi bagi mereka yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan.
Sementara itu, delapan orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Polisi belum memastikan apakah kedelapan orang itu terlibat sebagai pengedar, pihak yang turut serta mengedarkan narkotika, atau hanya sebagai pembeli maupun pengguna.
"Dari delapan orang ini, kami masih mendalami keterlibatan masing-masing. Apakah ada yang menjadi pengedar, turut serta mengedarkan, atau hanya sebagai konsumen, masih kami periksa," kata Putu.
Ia menegaskan, pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika secara menyeluruh, mulai dari pengguna hingga bandar yang memasok barang terlarang tersebut.
Polda Riau juga membuka kemungkinan menyurati Pemerintah Kota Pekanbaru apabila hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan tempat hiburan malam tersebut digunakan sebagai lokasi peredaran narkotika.
Menurut Putu, langkah terhadap tempat hiburan malam itu akan ditentukan berdasarkan hasil pengembangan perkara dan bukti yang diperoleh penyidik.
"Apabila memang bisa kami buktikan bahwa tempat hiburan malam ini menjadi lokasi peredaran narkoba, mungkin kami akan menyurati Pemko agar ditindaklanjuti. Seperti apa tindak lanjutnya, nanti menjadi kewenangan pemerintah kota," jelasnya.
Polisi juga tidak menutup kemungkinan melakukan pemeriksaan lanjutan di lokasi kejadian apabila diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam penanganan perkara tersebut, Putu turut memperkenalkan program 'Bersama Polri, Pulih Bersama' dengan tagline Polisi Bersama Masyarakat: Berantas Bandar dan Pengedar, Pulihkan Pengguna.
Program di bawah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri itu mengedepankan pendekatan terpadu dalam penanganan penyalahgunaan narkotika.
Menurut Putu, upaya pemberantasan narkotika tidak hanya berfokus pada pengungkapan jaringan bandar dan pengedar, tetapi juga membuka kesempatan pemulihan bagi pengguna atau pecandu yang memenuhi kriteria rehabilitasi.
"Penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk mengungkap jaringan bandar dan pengedar, tetapi juga memberikan kesempatan pemulihan kepada pengguna atau pecandu yang memenuhi kriteria rehabilitasi," tutupnya.