Sidak 7 Tempat Biliar di Pekanbaru, Satpol PP Temukan Sejumlah Pelanggaran

Sidak 7 Tempat Biliar di Pekanbaru, Satpol PP Temukan Sejumlah Pelanggaran

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menemukan sejumlah persoalan terkait perizinan, standar keselamatan, jam operasional, hingga kewajiban perpajakan saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap tujuh tempat usaha permainan biliar.

Sidak tersebut berlangsung pada Kamis (15/10/2026) malam hingga Jumat (16/10/2026) dini hari. Kegiatan dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, bersama tim gabungan TNI-Polri dan pengurus Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Pekanbaru.

Adapun tujuh tempat usaha yang diperiksa yakni Arena Pool & Cafe, Royal Shot Biliar & Cafe, Replay Biliar, Mabar Biliar, Golden Break, Boy Bistro Biliar, dan AW Biliar.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, mengatakan sidak tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan ketertiban umum, penertiban penyakit masyarakat (pekat), serta pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku.

"Dari sidak yang kita lakukan di beberapa tempat, masih banyak ditemukan berbagai pelanggaran maupun kewajiban usaha biliar yang belum dipenuhi. Termasuk sertifikat standar terverifikasi yang wajib dimiliki pelaku usaha sesuai ketentuan," tegas Desheriyanto, Jumat (16/10/2026).

Menurutnya, salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan pemahaman pelaku usaha mengenai perizinan. Sebagian pelaku usaha dinilai menganggap Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah cukup untuk menjalankan kegiatan usaha.

Padahal, NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Adapun persyaratan perizinan lainnya bergantung pada klasifikasi dan tingkat risiko kegiatan usaha.

Untuk usaha fasilitas gelanggang atau arena biliar dengan klasifikasi KBLI 93113, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan sesuai tingkat risiko dan ketentuan yang berlaku, termasuk sertifikat standar terverifikasi apabila dipersyaratkan.

"Untuk usaha dengan risiko menengah tinggi, pelaku usaha wajib memiliki NIB dan sertifikat standar yang telah terverifikasi. Persyaratan tersebut harus dipenuhi sebelum kegiatan usaha dijalankan sesuai ketentuan perizinan," jelasnya.

Desheriyanto menegaskan, pemenuhan persyaratan perizinan bukan sekadar persoalan administrasi. Kepatuhan terhadap aturan diperlukan untuk memastikan kegiatan usaha berlangsung tertib, aman, serta memberikan kenyamanan bagi pengunjung dan masyarakat di sekitarnya.

Selain perizinan, Satpol PP juga menyoroti kelengkapan fasilitas dan standar keselamatan di tempat usaha biliar. Pengelola diminta memastikan ketersediaan toilet yang bersih dan memadai, ventilasi atau pendingin ruangan, serta fasilitas pendukung lainnya.

Dari aspek keselamatan, pengelola perlu menyediakan jalur evakuasi, alat pemadam api ringan (APAR), penerangan darurat, serta kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi kebakaran dan keadaan darurat lainnya.

Kejelasan penanggung jawab operasional, pembagian tanggung jawab karyawan, dan penerapan standar operasional prosedur (SOP) juga menjadi perhatian. Begitu pula ketentuan mengenai jam operasional dan batas usia pengunjung yang harus dipatuhi sesuai peraturan.

Satpol PP turut mengawasi kepatuhan terhadap larangan peredaran minuman keras dan barang terlarang sebagaimana diatur dalam peraturan daerah (perda). Selain itu, kewajiban perpajakan juga menjadi salah satu aspek yang diperiksa dalam sidak tersebut.

Desheriyanto meminta seluruh pelaku usaha biliar di Pekanbaru segera mengevaluasi dan melengkapi persyaratan yang diwajibkan. Pemerintah, katanya, telah menyediakan mekanisme untuk memfasilitasi pengurusan perizinan bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan.

Ia memastikan pengawasan tidak berhenti pada tujuh tempat usaha yang telah diperiksa. Satpol PP akan melanjutkan pengawasan secara merata terhadap tempat permainan biliar lainnya di Kota Pekanbaru.

Pihaknya juga berencana memanggil para pelaku usaha untuk mengoordinasikan berbagai persoalan perizinan dan kewajiban yang belum dipenuhi.

"Tidak ada alasan lagi untuk tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan. Pengawasan terhadap usaha biliar akan dilakukan secara merata. Kita juga akan memanggil pelaku usaha untuk mengoordinasikan berbagai permasalahan yang ada," tegasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Pekanbaru di bawah kepemimpinan Wali Kota Agung Nugroho telah memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan usaha. Karena itu, para pelaku usaha diharapkan memanfaatkan fasilitas yang tersedia untuk melengkapi seluruh kewajibannya.

Menurut Desheriyanto, penegakan aturan bukan bertujuan menghambat investasi. Sebaliknya, kepatuhan terhadap regulasi diperlukan agar kemudahan berusaha dapat berjalan seiring dengan terciptanya ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.

"Ketertiban perizinan juga untuk mendukung terciptanya kegiatan usaha yang tertib, aman, dan berkembang. Kita ingin iklim investasi dan kemudahan berusaha di Kota Pekanbaru tetap terjaga dengan baik," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index