Afriadi Andika Desak Prabowo Evaluasi Penanganan Karhutla, Penegakan Hukum Jangan Tebang Pilih

Afriadi Andika Desak Prabowo Evaluasi Penanganan Karhutla, Penegakan Hukum Jangan Tebang Pilih
Masyarakat Pemerhati Hukum, Afriadi Andika, S.H., M.H.,

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mendapat sorotan. Masyarakat Pemerhati Hukum, Afriadi Andika, S.H., M.H., mendesak Presiden RI Prabowo Subianto mengevaluasi secara menyeluruh strategi pengendalian karhutla, mulai dari pencegahan, pemadaman, hingga penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Afriadi menilai penanganan karhutla belum maksimal, terutama di kawasan gambut yang memiliki karakteristik khusus. Api yang terlihat padam di permukaan belum tentu benar-benar mati karena bara dapat bertahan di bawah tanah dan kembali memicu kebakaran.

Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat pemetaan wilayah rawan kebakaran, kesiapan personel dan peralatan, serta penerapan teknik pemadaman yang sesuai dengan karakteristik lahan gambut.

Ia juga meminta pemerintah mengevaluasi kebakaran yang berlangsung selama dua hingga tiga bulan, sebagaimana yang disorotnya, agar berbagai kendala dalam penanganan karhutla dapat diidentifikasi dan segera diperbaiki.

"Penanganan karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman api yang terlihat di permukaan. Di lahan gambut, bara bisa bertahan di bawah tanah meskipun permukaannya tampak sudah padam," ujar Afriadi, Minggu (18/10/2026).

Ia mengibaratkan gambut seperti batu bara muda yang dapat menyimpan bara di bagian dalam. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat penanganan karhutla membutuhkan metode khusus dan pengawasan berkelanjutan agar api tidak kembali menyala.

Afriadi berharap Presiden Prabowo turun langsung ke wilayah terdampak karhutla untuk melihat kondisi masyarakat yang harus menghadapi kabut asap dan penurunan kualitas udara.

Menurutnya, dampak kebakaran tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan dan mengganggu aktivitas serta perekonomian masyarakat.

Ia menyoroti risiko gangguan kesehatan, seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), batuk, dan sesak napas, yang dapat dialami warga akibat paparan asap. Bayi, anak-anak, dan lanjut usia menjadi kelompok yang perlu mendapat perhatian khusus.

"Jangan sampai masyarakat terus-menerus menghirup udara yang tidak sehat. Bayi, anak-anak, dan lansia merupakan kelompok rentan yang harus mendapat perlindungan maksimal ketika kualitas udara memburuk," tegasnya.

Afriadi menilai keberhasilan pemerintah dalam menangani karhutla tidak cukup diukur dari luas lahan yang berhasil dipadamkan. Perlindungan terhadap kesehatan, keselamatan, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat juga harus menjadi prioritas.

Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan layanan kesehatan, penanganan dampak asap, serta langkah perlindungan terhadap masyarakat terdampak berjalan secara optimal.

Selain persoalan teknis pemadaman, Afriadi menyoroti konsistensi penegakan hukum terhadap pelaku karhutla. Ia mengingatkan agar penindakan tidak berhenti pada pernyataan tegas, tetapi diwujudkan melalui penyelidikan dan proses hukum yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, komitmen Presiden Prabowo untuk menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan harus diikuti dengan mekanisme pembuktian yang kuat.

Ia juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tidak membedakan pelaku berdasarkan kekuatan ekonomi maupun kedudukan.

"Jangan sampai masyarakat kecil yang membuka lahan menjadi pihak yang paling mudah ditindak, sementara pihak-pihak yang memiliki modal besar justru luput dari pertanggungjawaban hukum," ungkapnya.

Afriadi menilai, penanganan karhutla membutuhkan penegakan hukum yang konsisten terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, baik perorangan maupun korporasi.

Ia juga meminta aparat penegak hukum meningkatkan kapasitas penyidikan, memperkuat pembuktian, dan memastikan setiap perkara ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan korporasi, pemerintah harus berani menjatuhkan sanksi sesuai aturan, termasuk sanksi administratif hingga pencabutan izin apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.

Namun, ia mengingatkan bahwa pencabutan izin saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan karhutla. Kewajiban pemulihan lingkungan dan pengawasan terhadap lahan bekas konsesi juga harus dipastikan agar kerusakan tidak terus berulang.

Afriadi turut menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai wilayah konsesi, area terbakar, serta perkembangan penanganan perkara. Menurutnya, transparansi diperlukan agar masyarakat dapat mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Afriadi juga mendesak Presiden Prabowo agar memastikan kejelasan status kedaruratan di wilayah terdampak karhutla.

Ia meminta pemerintah melakukan kajian berdasarkan kondisi faktual di lapangan untuk menentukan langkah yang diperlukan, baik melalui penetapan status darurat di tingkat kabupaten maupun provinsi, sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Apabila skala bencana dan dampaknya memenuhi persyaratan, pemerintah juga perlu mempertimbangkan langkah penanganan pada tingkat nasional.

Menurutnya, kejelasan status kedaruratan penting untuk memperkuat koordinasi antarlembaga, mempercepat mobilisasi personel dan peralatan, serta memastikan bantuan bagi masyarakat terdampak dapat disalurkan sesuai kebutuhan.

Ia menegaskan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan petugas di lapangan harus bekerja secara terpadu agar penanganan karhutla lebih efektif.

Dalam pernyataannya, Afriadi turut menyoroti tanggung jawab Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam menjaga kawasan hutan dan memastikan upaya pengendalian kebakaran berjalan efektif.

Ia mempertanyakan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian tersebut dalam menghadapi persoalan karhutla yang terus berulang.

Afriadi bahkan mendesak Raja Juli Antoni mempertimbangkan pengunduran diri apabila dinilai tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya secara efektif.

Ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa laporan mengenai penyebab kebakaran dan kondisi penanganan di lapangan yang diterima pemerintah pusat belum tentu sepenuhnya menggambarkan situasi sebenarnya.

Karena itu, ia meminta Presiden memastikan laporan dari jajaran terkait diverifikasi melalui pemeriksaan langsung dan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan karhutla.

Menurutnya, kebijakan yang tepat hanya dapat diambil apabila pemerintah memperoleh informasi yang akurat mengenai penyebab kebakaran, tingkat kerusakan, kendala pemadaman, dan kebutuhan masyarakat terdampak.

Afriadi mengingatkan bahwa kabut asap akibat karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat.

Ia meminta pemerintah tidak mengabaikan penderitaan warga yang harus menjalani aktivitas sehari-hari di tengah kualitas udara yang memburuk.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan atau janji penindakan yang kembali menghilang setelah kabut asap mereda.

Ia juga meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap masyarakat yang membutuhkan dukungan untuk membuka lahan tanpa membakar, melalui skema bantuan dan program yang sesuai dengan ketentuan.

Langkah tersebut dinilai penting agar pencegahan karhutla tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga menyediakan solusi bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian dan perkebunan.

Afriadi menegaskan, penanganan karhutla membutuhkan komitmen jangka panjang, mulai dari pencegahan, pemadaman, penegakan hukum, pemulihan lingkungan, hingga perlindungan kesehatan masyarakat.

"Jangan jadikan masyarakat kecil sebagai tumbal. Pemerintah harus hadir melindungi rakyat, memastikan penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih, dan mengevaluasi setiap kelemahan dalam penanganan karhutla," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index