Pria di Rumbai Diciduk Usai Tantang Polisi Lewat Medsos, Berujung Rehab Narkoba

Rabu, 17 April 2024 | 11:39:58 WIB

Cakrabangsa.com - Pria inisial EI alias Ego (28) diamankan oleh tim Opsnal Subdit II Dit Resnarkoba Polda Riau, pada Senin (15/4) malam, saat berada di rumahnya di Jalan Paus Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Pria tersebut merupakan pemilik akun media sosial yang menantang polisi untuk menangkap dirinya dengan serta menyatakan bahwa dirinya memiliki barang bukti narkoba.

Saat dilakukan penggledahan dikamar pelaku, petugas tidak menemukan barang bukti sabu seperti yang di komennya di media sosial tersebut, petugas hanya berhasil menemukan beberapa barang bukti satu bungkus kotak rokok yang didalamnya berisi 1 buah plastik bening bekas pembungkus sabu serta alat-alat untuk mengisap sabu.

Usut punya usut ia berani berkomentar seperti itu lantaran halusinasi usai mengkonsumsi sabu dirumahnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebekti, Rabu (17/4).

Kombes Manang menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya Komentar di Media Sosial milik Dirresnarkoba Polda Riau dari akun tiktok bernama Pikachu yang mengatakan bahwa “SAYA UDAH BILANG ITU SEMUA BB PUNYA SAYA TAPI GAK BERANI JUGA TANGKAP SAYA”.

“Dari informasi tersebut Kasubdit II, Kompol Riyan Fajri bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melacak si pemilik akun yang diketahui berinisial EI (28) warga Rumbai,” kata Kombes Manang.

Selanjutnya tim bergerak dan berhasil mengamankan pelaku saat berada dirumahnya.
 

Saat diintrogasi pelaku mengakui semua perbuatannya dan sering memberikan komentar-komentar terhadap postingan-postingan yang di upload di akun-akun Tiktok dan akun media sosial lainnya untuk menarik perhatian dan ingin viral.

“Motif pelaku ingin mencari perhatian serta ingin viral,” kata Kombes Manang. Selain itu, tambah Dirnarkoba, pelaku ini juga mengaku sering menkonsumsi sabu akibatnya ia sering berhalusinasi dan berkomen yang tidak-tidak.


“Menurut pengakuannya dia sering mengkonsumsi sabu akibatnya dia sering berhalusinasi dan berkomen yang tidak-tidak di Media Sosial terutama Tiktok,” kata Dirnarkoba.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolda Riau guna pengembangan selanjutnya.

“Pelaku ini akan kita rehap dan akan kita tahan dulu selama 6 hari kedepan untuk menggali informasi dari yang bersangkutan,” tutup Kombes Manang.

Terkini