Cakrabangsa. Com ( ROHIL) - Tim Opsnal Mapolsek Bagan Sinembah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat 202 gram, Sabtu, (24/8/2024) seorang pengedar bernama Joko Hamdani (31) ditangkap di rumah warga di Jalan Sisingamangaraja, Kampung Darussalam, Bagan Batu Kota.
Bermula dari Informasi masyarakat yang mencurigai tentang adanya aktivitas yang mencurigakan dari tersangka.
"Informasi dari masyarakat bahwa tersangka diduga sering terlibat dalam transaksi narkoba," Kata Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Imron Teheri melalui Kanit Reskrim, Iptu Renaldy Yudistha, Senin (26/8/2024) pagi.
Dari informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka.
Tersangka Joko ditangkap saat bersembunyi di kamar mandi rumah warga. Polisi menemukan dua bungkus besar sabu seberat 202 gram yang disimpan di atas lemari dalam kamar.
"Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh tersangka dari seseorang di Pekanbaru melalui perantara bernama Udin," Beber Renaldy.
Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan dua unit ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa Joko Hamdani positif menggunakan metamfetamin.
Saat ini, Joko Hamdani beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.