KPU Riau Serahkan Salinan Putusan Penetapan Pasangan Terpilih ke DPRD Riau

Jumat, 10 Januari 2025 | 22:33:56 WIB

Cakrabangsa.com: - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Jumat (10/1/2025) menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) nomor 23 tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Riau Tahun 2024 kepada DPRD Provinsi Riau. Penyerahan dilakukan Jumat (10/1/2025l sekiitar pukul 10.00 WIB.
 

SK diserahkan oleh Divisi Teknis dan Penyelenggara (KPU) Riau, Nahrwai didampingi staf sekretariat KPU Riau, Mulyadi kepada perwakilan Sekretariat DPRD Provinsi Riau.

Nahwari menjelaskan penyerahan itu dilakukan sehubungan dengan telah ditetapkannya Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih yaitu Abdul Wahid dan SF Hariyanto, hasil Pilkada Serentak 2024.

“Penyarahan itu sebagai tindaklanjut ketentuan PKPU 18 Tahun 2024 Pasal 66 ayat satu bahwa KPU Provinsi menyampaikan usulanya pengesahan dan pengangkatannya Pasangan Calon terpilih dengan Berita Acara dan Keputusan KPU Provinsi tentang Penetapan Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih kepada DPRD Provinsi Riau,” kata Nahrawi.

Dikatakan, hal itu juga dipertegas pada bunyi ayat (2) Penyampaian sebagaimana dimaksud ayat (1), yang dilakukan itu 1 (satu) hari setelah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih ditetapkan.

"Maka dalam rangka melaksanakan amanah PKPU tersebut itu pada hari ini Jumat 10 Januari 2025 dokumen tersebut kami serahkan kepada DPRD Provinsi Riau yang merupakan proses akhir yang harus dilaksanakan oleh KPU Provinsi Riau dalam tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Riau," jelasnya. (sumber:RRI)


 

Terkini