PEKANBARU (Cakrabangsa.com) — Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap peredaran narkotika jenis heroin dalam jumlah besar di Kabupaten Bengkalis. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 42 bungkus besar heroin dengan berat kotor mencapai 22,7 kilogram dan menangkap dua orang tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi heroin di wilayah Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim Subdirektorat III Ditresnarkoba Polda Riau dengan melakukan penyelidikan dan teknik undercover buy.
Tim kemudian bergerak ke Jalan Lingkar Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan pria berinisial K yang berada di tepi jalan dengan menggunakan sepeda motor.
“Dari situ, petugas menemukan lima bungkus besar yang diduga berisi heroin,” kata Putu, Kamis (5/3/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku barang tersebut milik seorang pria berinisial SK. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Desa Temiang, Kecamatan Bandar Laksamana.
Di lokasi itu, petugas menangkap SK dan menemukan satu bungkus besar heroin yang dikubur di kebun cabai miliknya.
Tak jauh dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 36 bungkus besar heroin yang disimpan di dalam drum plastik dan ditanam di area kebun sawit.
Secara keseluruhan, dari tiga lokasi berbeda, polisi menyita 42 bungkus besar heroin dengan berat kotor sekitar 22,7 kilogram. Polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor yang digunakan para tersangka.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami asal-usul barang tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkotika tersebut.