DPO Kasus Shabu Bersembunyi di Balik Kelambu, Dibekuk Polisi di Sungai Apit

DPO Kasus Shabu Bersembunyi di Balik Kelambu, Dibekuk Polisi di Sungai Apit

SIAK, Cakrabangsa.com - Pelarian seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial A (39), yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu, berakhir setelah dibekuk Tim Reskrim Polsek Sungai Apit di rumahnya, Dusun III, Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau.

A ditangkap pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat petugas melakukan penggeledahan, tersangka ditemukan bersembunyi di balik kelambu tempat tidur di dalam kamar utama.

Kapolsek Sungai Apit Iptu Adhifian mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan keberadaan A di rumahnya pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sungai Apit untuk melakukan penyelidikan mendalam atas informasi tersebut,” kata Iptu Adhifian, Sabtu (8/8/2026).

Menindaklanjuti perintah tersebut, sebanyak enam personel yang dipimpin Kanit Reskrim kemudian bergerak menuju rumah A. Setibanya di lokasi, petugas terlebih dahulu melakukan pengintaian secara tertutup di sekitar rumah untuk memastikan keberadaan DPO tersebut.

Setelah memastikan A berada di dalam rumah, petugas bersama Ketua RT setempat mencoba mengetuk pintu. Namun, tidak ada respons dari dalam rumah.

Petugas kemudian mendapati pintu rumah dalam kondisi terkunci dari luar. Bersama perangkat RT, polisi selanjutnya membuka pintu secara paksa untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Proses tersebut disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.

“Petugas menyisir area dalam rumah hingga ke kamar utama. Di sanalah petugas menemukan A yang tengah berupaya mengelabui polisi dengan bersembunyi di balik kelambu tempat tidur,” ujar Iptu Adhifian.

A tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Selanjutnya, petugas membawa A ke Mapolsek Sungai Apit untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Index