Tiga Pengedar Sabu Dibekuk di Pekanbaru, Polisi Sita 12,46 Gram Barang Bukti

Tiga Pengedar Sabu Dibekuk di Pekanbaru, Polisi Sita 12,46 Gram Barang Bukti

PEKANBARU, Cakrabangsa.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pria yang diduga berperan sebagai pengedar diamankan dari dua lokasi berbeda.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RZM (23), RDN (26), dan RZP (31). Dari tangan ketiganya, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat kotor mencapai 12,46 gram.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Liviko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (30/7/2026) malam.

"Pengungkapan dilakukan pada Kamis malam di dua lokasi berbeda," kata Noki, Selasa (11/8/2026).

Lokasi pertama berada di sebuah rumah di Jalan Adi Sucipto, Gang Adi Sucipto 1, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai. Sementara lokasi kedua berada di sebuah rumah di Jalan Melur, Gang Teratai, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.

Menurut Noki, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi sabu yang dilakukan seorang pria berinisial RZ di kawasan Jalan Adi Sucipto.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin Kanit 2 Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Ipda Efrain Wildana melakukan penyelidikan.

"Polisi selanjutnya melakukan undercover buy untuk mengungkap transaksi narkoba tersebut. Hasilnya, petugas mengamankan RZM bersama seorang pria berinisial NP di sebuah rumah di Jalan Adi Sucipto," jelas Noki.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan 15 plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu di saku celana bagian depan sebelah kiri milik RZM.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita sabu dengan berat kotor 5,45 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dan satu unit telepon seluler merek Vivo.

Berdasarkan pemeriksaan awal, RZM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial RD yang hingga kini masih dalam penyelidikan polisi.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua di Jalan Melur, Gang Teratai, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Binawidya.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan lima pria berinisial RDN, RZP, ES, AAF, dan TH.

"Dari RDN, polisi menemukan 16 plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 4,77 gram. Barang tersebut ditemukan di samping kasur milik RDN," ungkap Noki.

Sementara dari RZP, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 2,24 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di atas karpet milik RZP.

Selain sabu, polisi turut menyita dua unit telepon seluler dari RDN, satu unit telepon seluler dari RZP, uang tunai Rp855 ribu, serta puluhan plastik klip bening.

Dari hasil pemeriksaan urine, RZM, RDN, dan RZP dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

"Ketiganya berperan sebagai pengedar," ujar Noki.

Dalam pengembangan kasus, RDN mengaku memperoleh sabu dari RZP. Sementara RZP mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial GTAA yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RZM dan RDN disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait lainnya.

Sementara RZP disangkakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait lainnya.

Berita Lainnya

Index