Sidak Pangan Ramadan di Meranti, BBPOM Temukan Produk Expired di Gudang Distributor

Selasa, 10 Maret 2026 | 18:59:25 WIB

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru menemukan sejumlah produk pangan olahan yang telah melewati masa kedaluwarsa saat melakukan inspeksi mendadak di Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (10/3/2026).

Pengawasan tersebut dilakukan dalam rangka intensifikasi pengawasan pangan selama bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala BBPOM di Pekanbaru Alex Sander bersama Bupati Kepulauan Meranti serta didampingi Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.

Tim gabungan memeriksa sejumlah sarana distribusi pangan, mulai dari swalayan hingga gudang distributor di wilayah Kepulauan Meranti.

Alex mengatakan, dari dua lokasi yang telah diperiksa, petugas menemukan produk pangan yang telah melewati masa kedaluwarsa di salah satu gudang distributor.

“Pertama tadi di gudang yang berada di Jalan Pengaram. Di sana ditemukan beberapa produk yang sudah kedaluwarsa,” ujar Alex.

Sementara itu, pada lokasi pemeriksaan lainnya, petugas belum menemukan produk pangan yang rusak, kedaluwarsa maupun tanpa izin edar.

Menurut Alex, kegiatan ini bertujuan memastikan produk pangan yang beredar di masyarakat aman untuk dikonsumsi selama Ramadan.

“Tujuan kegiatan ini adalah memberikan jaminan keamanan pangan bagi masyarakat Kepulauan Meranti sehingga selama bulan puasa masyarakat bisa mengonsumsi produk yang aman,” kata dia.

Selain memeriksa sarana distribusi pangan, BBPOM Pekanbaru juga akan melakukan pengawasan terhadap takjil yang dijual masyarakat. Petugas rencananya akan mengambil sebanyak 22 sampel takjil untuk diuji kandungannya.

Pengujian tersebut dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan adanya bahan berbahaya seperti formalin, boraks, maupun pewarna yang tidak diperbolehkan dalam makanan.

“Kita akan melakukan pengujian formalin, boraks, dan pewarna terhadap takjil. Ada 22 sampel yang akan diuji,” ujar Alex.

Terhadap produk pangan yang ditemukan rusak atau kedaluwarsa, BBPOM meminta distributor segera melakukan penarikan atau retur agar tidak beredar di pasaran.

Ia juga menegaskan pelaku usaha tidak diperbolehkan menjual produk dengan kemasan rusak atau penyok karena berpotensi membahayakan konsumen.

“Produk dengan kemasan rusak tidak boleh dijual. Yang penyok atau rusak harus ditarik,” kata Alex.

BBPOM juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika masih menemukan produk pangan ilegal, tanpa izin edar, rusak atau kedaluwarsa yang dijual di pasaran.

“Masyarakat bisa melaporkan ke BPOM, Dinas Kesehatan, atau distributor jika masih menemukan produk-produk seperti itu,” kata dia.

Terkini