PEKANBARU (Cakrabangsa.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melalui Tim Resmob Jatanras berhasil mengungkap tiga kasus kriminal menonjol dalam satu rangkaian operasi yang berlangsung pada 10 hingga 11 Juni 2026.
Tiga kasus yang berhasil diungkap tersebut meliputi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal), sindikat pencurian sepeda motor (curanmor), serta pencurian kendaraan roda empat yang selama ini meresahkan masyarakat di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol. Hasyim Risahondua, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Resmob Jatanras berdasarkan laporan polisi dan informasi masyarakat.
“Dalam satu rangkaian operasi, tim berhasil mengungkap tiga kasus menonjol sekaligus. Mulai dari kasus begal yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok, jaringan pencurian sepeda motor lintas wilayah, hingga kasus pencurian kendaraan roda empat. Ini menunjukkan komitmen kami untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujar Hasyim, Jumat (12/6/2026).
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Datuk Wan Abdul Jamal, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada 3 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial MM alias UD, AH, dan RR alias Black. Ketiganya diduga terlibat dalam aksi begal terhadap seorang pengendara sepeda motor yang melintas pada dini hari.
Para pelaku disebut mengadang korban menggunakan sepeda motor. Saat korban berupaya mempertahankan kendaraannya, salah seorang pelaku membacok korban menggunakan parang hingga mengalami luka robek pada bagian lengan dan paha.
“Setelah melukai korban, para pelaku membawa kabur sepeda motor serta barang berharga milik korban,” jelas Hasyim.
Selain mengungkap kasus begal, Tim Resmob Jatanras juga berhasil membongkar sindikat curanmor yang diduga telah beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat tersangka masing-masing berinisial MS, SH, P, dan TS. Hasil pemeriksaan menunjukkan kelompok tersebut telah berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di kawasan permukiman, perkebunan hingga lokasi usaha.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Rooy Noor, mengungkapkan setiap pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor, pengangkut kendaraan hasil curian hingga penadah.
“Dari tangan para tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah kendaraan hasil kejahatan, termasuk sepeda motor yang dilaporkan hilang dari sebuah rumah di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar,” kata Rooy.
Pengembangan penyidikan juga mengungkap keterlibatan kelompok tersebut dalam sejumlah aksi curanmor lain di wilayah Gunung Sahilan, Air Tiris, Rimbo Panjang, Garuda Sakti, Panam dan beberapa lokasi lainnya.
Sementara itu, kasus ketiga yang berhasil diungkap adalah pencurian kendaraan roda empat dengan tersangka utama berinisial SG.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku terlibat dalam beberapa kasus pencurian mobil di wilayah Kampar dan Pekanbaru.
“Beberapa kendaraan yang berhasil diamankan penyidik antara lain satu unit Toyota Kijang Super, satu unit Daihatsu Zebra dan satu unit Suzuki Carry yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian,” ungkap Rooy.
Kombes Hasyim menegaskan pihaknya masih terus mendalami jaringan penjualan kendaraan hasil curian tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai penadah maupun perantara.
Dalam keseluruhan pengungkapan tersebut, Tim Resmob Jatanras berhasil mengamankan total 15 unit kendaraan hasil kejahatan yang terdiri dari 12 unit sepeda motor dan tiga unit mobil.
“Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan. Kami menduga masih ada pelaku lain yang terlibat dan saat ini masih dilakukan pengejaran,” tegas Hasyim.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda Riau memastikan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan jalanan dan pencurian kendaraan bermotor melalui penyelidikan, patroli serta penegakan hukum yang terukur.
“Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman. Tidak ada ruang bagi pelaku begal, pencurian kendaraan bermotor maupun bentuk kejahatan jalanan lainnya di wilayah hukum Polda Riau,” pungkasnya.