PEKANBARU (Cakrabangsa.com) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah yang dikenal sebagai kampung rawan narkoba, tepatnya di kawasan Panger, Pekanbaru Kota.
Dua pria berinisial BS (45) dan AP (53) diamankan petugas pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di pinggir Jalan H. Agus Salim.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Unit II Satresnarkoba Polresta Pekanbaru segera melakukan penyelidikan dan melaporkannya kepada Noki. Selanjutnya, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengintaian dan penindakan.
"Di lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan satu paket kecil sabu dalam plastik klip bening yang diduga kuat akan digunakan oleh pelaku," kata Noki, Ahad (7/6/2026).
Selain itu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo berwarna merah serta satu unit sepeda motor Honda Supra berwarna merah dengan nomor polisi BM 4207 NR.
"Hasil tes urine terhadap kedua pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang menguatkan dugaan bahwa keduanya merupakan penyalahguna narkotika," jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.