SIAK (Cakrabangsa.com)– Penanganan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak berinisial JDI alias ANG terus bergulir. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak untuk diteliti.
Kasatreskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos Parmulais, membenarkan perkembangan tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).
"Sudah tahap I ke kejaksaan. Dan kita sedang memenuhi P-19 dari jaksa," ujar Raja Kosmos.
Ia menjelaskan, penyidik saat ini masih melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa peneliti. Setelah seluruh petunjuk dipenuhi dan berkas dinyatakan lengkap (P-21), proses akan berlanjut ke tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Frederick, juga membenarkan bahwa berkas perkara telah diterima pada tahap I. Namun hingga kini, pihaknya belum menerima pelimpahan tahap II dari penyidik.
"Tahap I itu, Bang. Sejauh ini saya belum ada informasi pelimpahan tahap II-nya," kata Frederick.
Ia menambahkan, Kejari Siak akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses penelitian berkas selesai.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Siak pada 10 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, JDI alias ANG diduga meminta uang sebesar Rp25 juta kepada Direktur CV Shift of Marine, perusahaan pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.
Permintaan uang itu diduga dilakukan setelah perusahaan mencairkan uang muka proyek senilai Rp165 juta. Namun, korban disebut hanya menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada tersangka.
Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan uang tunai Rp15 juta yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan. Sejumlah barang lainnya juga turut disita sebagai barang bukti.
Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi serta seorang ahli pidana. Hingga saat ini, polisi menyatakan belum menemukan keterlibatan pihak lain sehingga belum ada penetapan tersangka tambahan dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, JDI alias ANG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai pemerasan oleh pejabat negara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.