PT Akusara Reka Cipta Tagih Kewajiban Proyek Pasar Bawah, Kuasa Hukum Minta Pemko Pekanbaru Fasilitasi Verifikasi Bersama

PT Akusara Reka Cipta Tagih Kewajiban Proyek Pasar Bawah, Kuasa Hukum Minta Pemko Pekanbaru Fasilitasi Verifikasi Bersama
Foto Pasar bawah kota Pekanbaru.

Pekanbaru – PT. Akusara Reka Cipta kembali menegaskan haknya atas penyelesaian kewajiban pembayaran yang timbul dari pelaksanaan pembangunan dan revitalisasi Pasar Wisata Pasar Bawah Kota Pekanbaru. 

Penegasan tersebut disampaikan melalui surat penagihan lanjutan kepada PT. Ali Akbar Sejahtera tertanggal 31 Juli 2026. Surat itu menagih pembayaran atas transaksi pembelian dan pemakaian bahan bangunan berdasarkan invoice tertanggal 29 September 2025, dengan nilai sebesar Rp. 302.245.660. Hingga surat penagihan diterbitkan, pembayaran atas kewajiban tersebut dinyatakan belum diterima oleh PT. Akusara Reka Cipta. 

PT. Akusara Reka Cipta memberikan waktu selama tujuh hari kalender sejak diterimanya surat kepada PT. Ali Akbar Sejahtera untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Penyelesaian tetap diarahkan melalui musyawarah dan dengan mengedepankan iktikad baik para pihak.  

Kuasa hukum PT. Akusara Reka Cipta dari Kantor Advokat TANSATI, Rinaldi, S.H., S.Sos., menjelaskan bahwa tagihan material tersebut merupakan salah satu bagian dari persoalan yang lebih luas dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Pasar Wisata Pasar Bawah.

“Surat penagihan tertanggal 31 Juli 2026 menegaskan bahwa terdapat kewajiban pembayaran material yang sampai saat ini belum diselesaikan. Kami meminta pihak PT. Ali Akbar Sejahtera merespons secara serius dan menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya dalam batas waktu yang telah diberikan,” kata Rinaldi.

Menurut Rinaldi, penyelesaian tagihan material perlu dilakukan secara terpisah dan tidak boleh menghilangkan hak PT. Akusara Reka Cipta atas nilai pekerjaan fisik yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Progres pekerjaan senilai Rp15,31 miliar
Kantor Advokat TANSATI telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Wali Kota Pekanbaru melalui Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru selaku Pengelola Barang Milik Daerah pada 31 Juli 2026.

Surat tersebut memberitahukan adanya persoalan hukum dan administrasi antara PT. Akusara Reka Cipta dan PT. Ali Akbar Sejahtera dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan dan renovasi Pasar Wisata Pasar Bawah. Pemerintah Kota Pekanbaru diminta mengamankan objek kerja sama, hasil pekerjaan yang telah terpasang, serta dokumen teknis dan administratif yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut. 

PT. Ali Akbar Sejahtera diketahui berkedudukan sebagai mitra Pemerintah Kota Pekanbaru, investor, penyandang dana, pengelola, dan pelaksana Kerja Sama Pemanfaatan Pasar Wisata Pasar Bawah.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, PT. 

Akusara Reka Cipta telah mengeluarkan biaya, menyediakan tenaga kerja, material dan peralatan, serta melaksanakan pekerjaan fisik. Berdasarkan pengukuran dan penghitungan bersama, progres pekerjaan PT Akusara Reka Cipta mencapai 23,259 persen, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp15.312.986.000.  

Pembayaran atau pengembalian modal atas progres tersebut disebut belum diselesaikan. Setelah PT. Akusara Reka Cipta tidak lagi melaksanakan pekerjaan, pembangunan pada objek yang sama dilanjutkan pihak lain, sedangkan hasil pekerjaan PT. Akusara Reka Cipta disebut tetap dipergunakan dan menjadi bagian dari pekerjaan lanjutan. 

“Persoalan ini tidak hanya menyangkut hubungan pembayaran antarbadan usaha. Hasil pekerjaan PT. Akusara Reka Cipta telah melekat pada objek Pasar Wisata Pasar Bawah yang merupakan Barang Milik Daerah. Oleh sebab itu, diperlukan verifikasi teknis yang objektif untuk memastikan volume, mutu, nilai pekerjaan, dan batas pekerjaan masing-masing pelaksana,” ujar Rinaldi.

Pemko tidak diminta menanggung kewajiban perusahaan
Rinaldi menegaskan bahwa PT. Akusara Reka Cipta tidak meminta Pemerintah Kota Pekanbaru membayar kewajiban PT. Ali Akbar Sejahtera. Keterlibatan Pemerintah Kota Pekanbaru dimohonkan karena tanah dan bangunan Pasar Wisata Pasar Bawah merupakan Barang Milik Daerah, sementara Pemerintah Kota Pekanbaru merupakan pihak dalam perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan dengan PT. Ali Akbar Sejahtera.

Pemerintah Kota Pekanbaru juga dinilai berkepentingan memastikan tidak terjadi tumpang tindih pencatatan progres, klaim pembayaran, maupun pertanggungjawaban atas pekerjaan yang dilakukan oleh lebih dari satu pelaksana. 

“Harus ditegaskan bahwa kami tidak meminta APBD atau Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil alih kewajiban PT. Ali Akbar Sejahtera. Kami meminta Pemko menjalankan kewenangannya sebagai pemilik dan pengelola Barang Milik Daerah untuk memfasilitasi verifikasi, menjaga objek, serta memastikan administrasi proyek berlangsung tertib dan transparan,” kata Rinaldi.

Dalam surat pemberitahuan tersebut, Kantor Advokat TANSATI meminta Pemerintah Kota Pekanbaru mencatat secara resmi adanya sengketa pelaksanaan pekerjaan, memfasilitasi audiensi para pihak, serta melaksanakan opname dan verifikasi teknis bersama. Verifikasi diminta mencakup volume pekerjaan, mutu dan kondisi pekerjaan, material yang telah terpasang, kesesuaian pekerjaan dengan DED dan RAB, pekerjaan yang digunakan pelaksana berikutnya, serta penetapan nilai final pekerjaan PT Akusara Reka Cipta. 

Pemko Pekanbaru juga diminta menjaga kondisi objek dan alat bukti agar sebelum opname dilaksanakan tidak dilakukan pembongkaran, penutupan, atau penimpaan pekerjaan yang dapat menghilangkan identifikasi volume. Dokumen, laporan, gambar, rekaman, serta dokumentasi lapangan juga diminta tetap diamankan. 

“Kami menginginkan pemeriksaan lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Opname bersama penting agar tidak terjadi pengaburan antara hasil pekerjaan PT. Akusara Reka Cipta dengan pekerjaan pelaksana yang masuk kemudian,” jelas Rinaldi.

Tetap mengutamakan musyawarah
Kantor Advokat TANSATI meminta Pemerintah Kota Pekanbaru menjadwalkan audiensi paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima dan memberikan jawaban serta tindak lanjut tertulis paling lambat sepuluh hari kerja.

PT. Akusara Reka Cipta tetap mengutamakan penyelesaian melalui musyawarah dan verifikasi bersama. Namun, apabila tidak terdapat tanggapan atau penyelesaian yang memadai, perusahaan mempertahankan haknya untuk menempuh langkah administratif dan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Kami masih memberikan ruang penyelesaian secara baik. Akan tetapi, musyawarah harus disertai keterbukaan dokumen, kehadiran pihak yang berwenang mengambil keputusan, verifikasi faktual, serta kepastian mengenai waktu pembayaran. Tanpa hal tersebut, tentu kami harus mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi kepentingan klien,” tutup Rinaldi.

Seperti diketahui, Pernyataan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, yang mengungkapkan kekecewaan terhadap kondisi revitalisasi Pasar Wisata Pasar Bawah yang berjalan mangkrak semakin menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Pekanbaru tersebut.

Berita Lainnya

Index