Kalapas Pekanbaru Dicopot Usai Napi Narkotika Kabur, Tiga Sipir Direkomendasikan Sanksi Berat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 21:42:14 WIB

PEKANBARU, Cakrabangsa.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, dimutasi dari jabatannya menyusul kaburnya narapidana kasus narkotika berinisial ISD. Hingga kini, narapidana tersebut masih belum berhasil ditangkap dan masih dalam pencarian aparat berwenang.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau, Rudy Fernando Sianturi, membenarkan adanya pergantian pimpinan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru tersebut.

Menurut Rudy, Yuniarto kini mendapat penugasan baru di Sulawesi Barat. Sementara posisi Kalapas Kelas IIA Pekanbaru diisi Eko Ari Wibowo yang sebelumnya juga bertugas di Sulawesi Barat.

“Benar. Sekarang beliau bertugas di Sulawesi Barat. Sementara jabatan Kalapas Pekanbaru diisi Eko Ari Wibowo yang sebelumnya juga bertugas di Sulawesi Barat,” kata Rudy, Jumat (7/8/2026).

Rudy menjelaskan, pergantian tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan internal yang dilakukan setelah insiden kaburnya ISD dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

Hasil pemeriksaan internal tersebut kemudian disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah dan keputusan terhadap pejabat yang bertanggung jawab.

“Setelah hasil pemeriksaan kami kirim ke pusat, keputusan sepenuhnya menjadi kewenangan Ditjenpas, khususnya untuk jabatan Kalapas,” ujarnya.

Tidak hanya posisi Kalapas, jabatan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Pekanbaru juga mengalami pergantian. Febri Sadam digantikan oleh Vezanol Kosuma.

Sementara itu, tiga petugas pemasyarakatan yang bertugas melakukan pengawalan terhadap narapidana saat ISD melarikan diri masih menunggu keputusan terkait sanksi disiplin dari pemerintah pusat.

Kanwil Ditjenpas Riau telah merekomendasikan agar ketiga petugas tersebut diberikan sanksi berat atas insiden tersebut.

“KPLP juga diganti. Untuk tiga sipir yang terlibat saat kaburnya ISD, kami sudah merekomendasikan sanksi berat. Keputusan akhirnya tetap berada di pusat,” jelas Rudy.

Rudy menegaskan, pergantian pejabat tersebut merupakan bagian dari bentuk pertanggungjawaban terhadap pengawasan dan kinerja di lingkungan Lapas.

Menurutnya, pimpinan satuan kerja tetap memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan pengawasan bawahannya.

“Ini adalah risiko sebagai pimpinan. Kalapas dan KPLP tentu bertanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh anak buahnya,” tegasnya.

Hingga Jumat (7/8/2026), narapidana ISD yang kabur dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru masih dalam pencarian aparat berwenang. Upaya pencarian dan pengejaran terhadap narapidana tersebut masih dilakukan.

Terkini