Praktisi Hukum Soroti Informasi Viral soal Polri dan TNI di Pekanbaru

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:57:32 WIB
Afriadi Andika S.H., M.H.,

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Masyarakat diminta tidak terburu-buru mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang beredar di media sosial, khususnya konten yang berkaitan dengan institusi negara seperti Polri dan TNI.

Hal itu disampaikan Afriadi Andika S.H., M.H., selaku masyarakat pemerhati hukum sekaligus praktisi hukum. Ia menyoroti sejumlah informasi mengenai institusi Polri dan TNI yang belakangan beredar dan menjadi perhatian di ruang digital.

Menurut Andika, informasi yang viral di media sosial belum tentu menggambarkan fakta secara utuh. Bahkan, informasi yang pada awalnya bersumber dari fakta dapat menjadi misleading apabila judul, foto, video, caption, maupun narasi yang menyertainya membuat masyarakat memahami sebuah peristiwa di luar konteks sebenarnya.

"Viral di media sosial tidak selalu berarti benar. Dalam perspektif keamanan siber dan keamanan informasi, kecepatan penyebaran informasi jauh melampaui proses verifikasi fakta. Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara informasi yang viral dan informasi yang telah dipastikan kebenarannya," ujar Andika saat dihubungi, Jumat (14/8/2026).

Ia menegaskan, persoalan informasi digital tidak hanya berkaitan dengan pihak yang pertama kali membuat sebuah konten, tetapi juga bagaimana informasi tersebut diproses, dikemas, dan disebarluaskan kepada publik.

Andika mengingatkan bahwa setiap pihak memiliki tanggung jawab moral dan hukum terhadap informasi yang disebarluaskan. Karena itu, masyarakat perlu melakukan verifikasi sebelum membagikan kembali suatu konten, terlebih jika menyangkut reputasi seseorang maupun institusi.

Andika juga meminta masyarakat memahami mekanisme moderasi konten yang diterapkan oleh platform digital.

Menurutnya, pemerintah dan penyelenggara platform memiliki kewenangan serta tanggung jawab yang berbeda. Pemerintah menjalankan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan, sementara platform memiliki aturan internal atau community guidelines yang mengatur konten yang diperbolehkan maupun dilarang.

"Artinya, sebuah unggahan dapat diturunkan meskipun tidak melanggar hukum Indonesia apabila terbukti melanggar ketentuan platform. Misalnya terkait spam, manipulasi identitas, konten sintetis yang menyesatkan, kekerasan ekstrem, atau bentuk pelanggaran lainnya," jelasnya.

Ia menambahkan, apabila sebuah konten diduga berkaitan dengan tindak pidana atau memerlukan pembatasan akses berdasarkan ketentuan hukum, proses penanganannya dapat melibatkan instansi pemerintah yang berwenang bersama aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Karena itu, Andika meminta masyarakat tidak langsung menyimpulkan alasan suatu konten dihapus atau dibatasi tanpa mengetahui mekanisme yang mendasarinya.

"Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum pada akhirnya merupakan bagian dari proses hukum yang didasarkan pada alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan opini yang berkembang di media sosial," tegas Andika.

Lebih lanjut, Andika menyebut kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara merupakan bagian penting dalam menjaga persatuan dan stabilitas sosial.

Menurutnya, kepercayaan publik tidak dapat dibangun hanya melalui pernyataan, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan yang adil, pelayanan publik yang baik, komunikasi terbuka, serta kerja nyata yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

"Kedekatan Polri dan TNI dengan masyarakat perlu dibangun melalui keterbukaan, kesediaan mendengar aspirasi, komunikasi, serta kerja nyata yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat," katanya.

Andika juga menilai Polri dan TNI tidak semestinya ditempatkan sebagai dua pihak yang saling berhadapan. Ia menekankan pentingnya menjaga hubungan antarlembaga negara serta membangun komunikasi yang sehat dengan masyarakat.

Ia turut mengingatkan bahwa ruang digital yang sehat membutuhkan kedewasaan seluruh pihak. Masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, maupun penyelenggara platform memiliki peran masing-masing dalam menjaga agar informasi yang beredar tidak menimbulkan keresahan maupun kesalahpahaman.

"Kepercayaan hanya dapat tumbuh apabila kebijakan negara dirasakan adil, pelayanan publik semakin baik, hukum ditegakkan secara transparan, dan kekuasaan dijalankan sebagai amanah," pungkasnya.

Terkini