Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Berlaku hingga 31 Agustus, Denda Tunggakan Dihapus

Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Berlaku hingga 31 Agustus, Denda Tunggakan Dihapus
PS. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau Kompol Vino Lestari

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Kabar baik bagi masyarakat Riau yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi Riau bersama Pembina Samsat Provinsi Riau memberikan keringanan melalui program pemutihan berupa penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan.

Program pemutihan tersebut berlaku serentak di seluruh unit pelayanan Samsat se-Provinsi Riau selama satu bulan, mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Program ini digelar dalam rangkaian peringatan HUT ke-69 Provinsi Riau.

Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir.

PS. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau Kompol Vino Lestari mengatakan, program pemutihan merupakan bentuk kemudahan yang diberikan Pembina Samsat Provinsi Riau kepada masyarakat.

“Selama bulan Agustus, terhitung mulai 1 sampai 31 Agustus, kami dari Pembina Samsat Provinsi Riau yang terdiri dari Bapenda, kepolisian dan Jasa Raharja melaksanakan program pemutihan,” kata Kompol Vino, Senin (10/8/2026).

Kompol Vino menjelaskan, melalui program tersebut masyarakat mendapatkan penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudahan ini juga dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak selama beberapa tahun.

“Misalnya ada masyarakat yang belum membayar pajak selama lima tahun, pada periode pemutihan ini diberikan kesempatan untuk membayar pajak tahun terakhir dan pajak berjalan, sementara denda pajaknya dihapuskan,” jelasnya.

Menurutnya, masyarakat sebaiknya tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program. Warga yang memiliki tunggakan dianjurkan segera mendatangi kantor Samsat untuk memanfaatkan keringanan tersebut.

“Ini momen yang tepat dan sangat bagus bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pembayaran pajak di tahun-tahun sebelumnya untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi tingginya animo masyarakat, Pembina Samsat Provinsi Riau juga melakukan penambahan jam pelayanan selama program pemutihan berlangsung.

Jika sebelumnya pelayanan berakhir sekitar pukul 14.00 WIB, selama program pemutihan jam pelayanan diperpanjang hingga pukul 15.00 WIB.

Perpanjangan tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan.

“Secara kasat mata kita melihat animo masyarakat cukup tinggi. Sejak program pemutihan dilaksanakan, terlihat adanya peningkatan jumlah masyarakat yang datang ke Samsat untuk melaksanakan proses pembayaran pajak,” ungkap Kompol Vino.

Antusiasme masyarakat juga terlihat dari banyaknya pemilik kendaraan roda dua yang memanfaatkan program tersebut. Namun, pihaknya masih melakukan pendataan untuk mengetahui jenis kendaraan yang paling dominan mengikuti program pemutihan.

Ditlantas Polda Riau bersama Pembina Samsat Provinsi Riau mengingatkan masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.

Dengan penghapusan denda dan tambahan waktu pelayanan, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan dapat menyelesaikan kewajibannya dengan beban yang lebih ringan sesuai ketentuan program.

Program pemutihan PKB ini hanya berlangsung 1-31 Agustus 2026.

Masyarakat diimbau segera memanfaatkan program tersebut dan tidak menunggu hingga hari terakhir untuk membayar pajak kendaraan.

Berita Lainnya

Index