Waspada Kabut Asap Karhutla, Ahli: Asap Gambut Mengandung Racun

Ahad, 23 Agustus 2026 | 14:58:29 WIB
Kebakaran lahan gambut di Kecamatan Tambang, Kampar beberapa waktu lalu

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Riau, meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak kabut asap bagi kesehatan masyarakat.

Ahli kebakaran hutan dan lahan, Bambang Hero Saharjo, mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh asap yang dihasilkan dari karhutla, terutama yang berasal dari kebakaran lahan gambut.

Hal tersebut disampaikan Bambang saat meninjau lokasi karhutla bersama Menteri Lingkungan Hidup di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (22/8/2026).

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) itu mengatakan, dalam beberapa hari terakhir terjadi peningkatan titik api di sejumlah wilayah Indonesia, tidak hanya di Sumatera, tetapi juga Kalimantan.

Menurut Bambang, kondisi tersebut perlu diwaspadai karena kebakaran lahan, khususnya gambut, dapat menghasilkan emisi dan berbagai polutan yang berdampak terhadap kesehatan manusia serta lingkungan.

“Jadi jangan sekali-kali melihat asap yang keluar dari lahan gambut itu seperti asap orang bakar sampah. Asap gambut ini 50 persen mengandung racun,” ujar Bambang.

Ia menjelaskan, asap dari kebakaran lahan gambut mengandung berbagai gas dan partikel berbahaya. Salah satunya, kata Bambang, adalah hidrogen sianida yang dapat membahayakan kesehatan manusia.

Selain itu, terdapat senyawa seperti furan yang menurutnya dapat berdampak terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak.

Bambang secara khusus mengingatkan ibu hamil agar menghindari paparan kabut asap akibat karhutla.

“Jadi jangan coba-coba bawa ibu muda sedang hamil keluar rumah dalam kondisi berasap. Kalau bisa dijauhkan atau pakai masker dan sebagainya. Itu adalah upaya pencegahan,” katanya.

Bambang mengaku telah beberapa kali turun langsung ke lokasi karhutla di Riau. Kehadirannya antara lain untuk membantu kepolisian melakukan investigasi dan mengungkap penyebab maupun dugaan pelanggaran dalam kasus karhutla berdasarkan kajian ilmiah.

Sebelumnya, Bambang bersama tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau juga melakukan investigasi terkait kasus karhutla di lahan PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) di Kabupaten Bengkalis.

Menurut Bambang, penanganan karhutla tidak hanya membutuhkan upaya pemadaman, tetapi juga keterlibatan berbagai pihak, termasuk dalam aspek pencegahan dan penegakan hukum.

“Hal ini menegaskan kembali kepada dunia luar bahwa Pemerintah Indonesia tidak pernah meninggalkan hal yang seperti ini. Maka itu, penegakan hukum dilakukan. Tentu saja semua itu butuh bantuan dari berbagai pihak,” tuturnya.

Ia kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla, terutama ketika kondisi cuaca mendukung munculnya titik api dan mempercepat penyebaran asap.

Masyarakat juga diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan saat kualitas udara memburuk serta menggunakan perlindungan yang sesuai untuk meminimalkan paparan asap karhutla.

Terkini