Polda Riau Libatkan Lima Ahli Usut Karhutla di HGU PT TKWL, Dampak Kerusakan Lingkungan Dikaji

Polda Riau Libatkan Lima Ahli Usut Karhutla di HGU PT TKWL, Dampak Kerusakan Lingkungan Dikaji

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Polda Riau melibatkan lima ahli dari berbagai bidang dalam penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Desa Bandar Kaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Kebakaran tersebut terjadi pada awal Agustus 2026 dan berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).

Lima ahli bersama penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau turun langsung ke lokasi untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus mengkaji dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Pemeriksaan dipimpin Kasubdit IV Tipidter AKBP Teddy Ardian.

Adapun lima ahli yang dilibatkan yakni Prof. Bambang Hero Saharjo sebagai ahli kebakaran, Prof. Basuki Wasis dari Institut Pertanian Bogor (IPB) sebagai ahli kerusakan lingkungan, Ir. Nelson Sitohang sebagai ahli lingkungan, Herman Marbun sebagai ahli perkebunan, serta ahli pemetaan.

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap lahan yang terbakar. Tim mengidentifikasi titik awal api, pola penyebaran kebakaran, kondisi lahan dan vegetasi, serta berbagai faktor yang diduga berkaitan dengan penyebab kebakaran.

Selain itu, para ahli melakukan kajian untuk mengetahui tingkat kerusakan lingkungan akibat kebakaran. Ahli perkebunan memeriksa karakteristik dan kondisi lahan, sementara ahli pemetaan melakukan pengukuran untuk memastikan luas serta batas wilayah yang terdampak.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pelibatan para ahli dilakukan untuk memastikan proses penyidikan Karhutla berdasarkan fakta dan bukti ilmiah.

“Penanganan perkara Karhutla harus dibangun berdasarkan fakta dan bukti ilmiah. Karena itu, kami melibatkan lima ahli dengan kompetensi yang berbeda agar penyidikan dapat mengungkap perkara secara komprehensif,” ujar Ade, Jumat (21/8/2026).

Menurut Ade, keterangan serta hasil kajian para ahli nantinya akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut. Penyidik akan mencocokkan hasil pemeriksaan dengan fakta di lapangan, termasuk keterkaitan antara lokasi kebakaran, penyebab, kondisi lahan, dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Bukan sekadar menemukan titik api atau mengamankan barang bukti. Kami ingin memastikan secara ilmiah bagaimana kebakaran terjadi, apa penyebabnya, berapa luas dampaknya, dan sejauh mana kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Seluruh hasil pemeriksaan ahli akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Pelibatan para ahli tersebut merupakan bagian dari penerapan Green Investigation Model Polda Riau dalam penanganan perkara kejahatan lingkungan.

Polda Riau menegaskan penyidikan kasus Karhutla dilakukan dengan pendekatan scientific evidence. Hasil pemeriksaan dan kajian para ahli diharapkan dapat memperjelas penyebab kebakaran, luas serta dampak kerusakan lingkungan, sekaligus menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Berita Lainnya

Index