Praktisi Hukum Desak Kemenhut dan Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Kesengajaan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:28:15 WIB

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Praktisi hukum Afriadi Andika mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama aparat penegak hukum mengusut penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah, termasuk di Provinsi Riau.

Menurut Andika, pengusutan perlu dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan apakah kebakaran terjadi akibat faktor alam, kelalaian, atau adanya unsur kesengajaan. Pihak yang terbukti terlibat harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Ia mengaku prihatin terhadap dampak karhutla yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan dan aktivitas masyarakat akibat kabut asap.

"Kebakaran hutan ini kan tiap tahun terjadi dan bisa diprediksi. Maka seharusnya bisa diantisipasi. Tapi ini terus terjadi. Jadi, terlalu mencurigakan kalau semua titik karhutla hanya dianggap kecelakaan. Perlu ditelusuri apakah ada unsur kesengajaan dari pihak-pihak tertentu di lapangan," ujar Andika dalam keterangannya, Sabtu (23/8/2026) kemarin.

Andika meminta Kemenhut dan aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada proses pemadaman, tetapi juga menelusuri penyebab serta pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

Ia juga mendorong pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap wilayah yang terbakar, khususnya lokasi yang diduga mengalami perubahan fungsi lahan setelah kebakaran. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah kebakaran berkaitan dengan aktivitas pembukaan atau penguasaan lahan.

"Saya sangat curiga ada kemungkinan pembakaran yang disengaja untuk membuka lahan. Karena itu, Kemenhut harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang menyebabkan kebakaran. Aktor yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum," tegasnya.

Andika menilai penindakan terhadap pelaku karhutla tidak cukup hanya dengan sanksi administratif. Jika dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan unsur pidana, pelaku harus diproses secara hukum.

Ia juga meminta perusahaan maupun individu yang terbukti melanggar aturan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk pencabutan izin apabila memenuhi unsur pelanggaran dan hukuman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah.

"Jangan hanya diberikan sanksi administratif. Kalau memang terbukti ada unsur pidana, harus diproses dan dijatuhi hukuman sesuai aturan. Tujuannya agar memberikan efek jera sehingga bencana karhutla tidak terus berulang setiap tahun," katanya.

Menurutnya, penanganan karhutla harus dilakukan secara serius dan menyeluruh karena dampaknya tidak hanya terhadap lingkungan dan ekosistem, tetapi juga terhadap kesehatan serta kehidupan masyarakat yang terdampak kabut asap.

Terkini