Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka dan 904 Hektare Lahan Terbakar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:32:08 WIB

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah. Hingga Jumat (28/8/2026), sebanyak 37 perkara karhutla dengan 40 tersangka telah ditangani kepolisian, dengan total luas lahan terbakar mencapai sekitar 904 hektare.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan penanganan perkara tersebut dilakukan secara intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama jajaran Satreskrim di tingkat polres.

“Berdasarkan data terbaru, hingga pagi hari ini terdapat 37 perkara dengan 40 tersangka yang sedang kami tangani. Total luas lahan terbakar mencapai 904 hektare,” ujar Ade, Jumat (28/8/2026).

Menurutnya, langkah penegakan hukum tersebut dilakukan seiring masih ditemukannya titik panas atau hotspot di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Riau.

Dalam perkembangan terbaru, kepolisian mengungkap tiga perkara tambahan terkait karhutla.

Kasus pertama terjadi di Kampung Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, dengan tersangka berinisial MA (28). Kebakaran dalam perkara tersebut terjadi pada 6 Agustus 2026.

Kasus kedua terjadi di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, dengan tersangka NR (54), yang merupakan warga setempat.

Sementara kasus ketiga terjadi di Jalan Koridor Kilometer 13, Pangkal Kerinci, Kabupaten Pelalawan, dengan tersangka EPT (48). Kebakaran lahan di wilayah tersebut menjadi perhatian dalam beberapa hari terakhir.

Secara keseluruhan, perkara karhutla yang ditangani kepolisian tersebar di sejumlah daerah di Riau.

Polresta Pekanbaru menangani dua kasus dengan dua tersangka. Kemudian Polres Pelalawan menangani tujuh kasus dengan delapan tersangka, serta Polres Indragiri Hilir tujuh kasus dengan tujuh tersangka.

Selanjutnya, Polres Bengkalis menangani tujuh kasus dengan delapan tersangka, Polres Kampar empat kasus dengan tiga tersangka, Polres Dumai satu kasus dengan satu tersangka, dan Polres Rokan Hilir tiga kasus dengan tiga tersangka.

Kemudian Polres Indragiri Hulu menangani tiga kasus dengan tiga tersangka, sedangkan Polres Kepulauan Meranti menangani satu kasus dengan satu tersangka.

Selain perkara yang ditangani jajaran polres, Ditreskrimsus Polda Riau juga menangani satu perkara di Bengkalis yang melibatkan dua tersangka di area konsesi perusahaan.

Ade mengatakan, berdasarkan hasil penanganan sementara, mayoritas perkara karhutla yang diungkap kepolisian diduga mengandung unsur kesengajaan. Salah satu modus yang ditemukan adalah pembukaan lahan dengan cara dibakar untuk kepentingan perkebunan, termasuk sawit dan tanaman hortikultura.

Meski demikian, terdapat pula perkara yang diduga terjadi akibat kelalaian. Salah satunya berasal dari aktivitas pembakaran sampah yang tidak terkendali hingga api merambat ke lahan di sekitarnya.

“Setiap perkara kami dalami secara menyeluruh untuk memastikan sumber api, penyebab kebakaran, serta pihak yang harus bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang ada,” tegas Ade.

Dalam proses penyidikan, polisi mengedepankan pendekatan scientific criminal investigation untuk mengungkap fakta secara objektif berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan.

Penegakan hukum juga tidak hanya menyasar individu. Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila penyidik menemukan keterlibatan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan terkait karhutla dan perlindungan lingkungan hidup.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam KUHP terbaru sesuai konstruksi masing-masing perkara dan alat bukti yang ditemukan.

Polda Riau menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dari upaya terpadu untuk mencegah dan menanggulangi karhutla di Provinsi Riau.

Setiap kejadian kebakaran akan diproses melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dengan mengedepankan fakta serta alat bukti.

“Kami memastikan setiap kasus ditangani secara objektif dan transparan. Jika ada perkembangan terbaru, akan kami sampaikan kembali,” tutup Ade.

Terkini