PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Kasus dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan PT Musim Mas kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya menyampaikan aspirasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Riau kini mendatangi Polda Riau untuk mempertanyakan perkembangan perkara tersebut.
Audiensi digelar Jumat (28/8/2026) dan diterima langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau.
Rombongan KNPI Riau dipimpin oleh Ketua DPD KNPI Riau, Fuad Santoso, Sektetaris Nofri Andri Yulan serta Wakil Ketua Datuk Nouvendi dan Alex Siregar.
Rombongan disambut langsung oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus, AKBP Teddy Ardian.
Langkah KNPI Riau ini menjadi sinyal bahwa KNPI belum mendapatkan jawaban yang benar-benar tuntas mengenai ke mana arah perkara PT Musim Mas.
Berkas perkara masih menjadi titik perhatian, sementara proses hukumnya belum memberikan kepastian sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
KNPI Riau menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Apalagi perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran lingkungan dan kepentingan masyarakat luas semestinya mendapatkan penanganan yang transparan serta terukur.
Ketua DPD KNPI Riau, Fuad Santoso, menegaskan, kedatangan mereka bukan untuk mengintervensi penyidik Polda maupun kejaksaan. KNPI hadir untuk memastikan proses hukum tidak kehilangan arah dan tidak berhenti di tengah jalan.
“Kami hadir di Polda Riau untuk memberikan dukungan penuh kepada aparat kepolisian dalam menegakkan hukum yang seadil-adilnya. Perkara PT Musim Mas ini harus diusut tuntas secara transparan agar hak-hak masyarakat dan negara tetap terlindungi. KNPI akan terus mengawal setiap tahapan proses hukum ini sampai tuntas,” tegasnya.
Sikap KNPI tersebut sekaligus menempatkan Kejati Riau pada sorotan publik. Sebab, ketika proses perkara masih membutuhkan kepastian, masyarakat tentu berhak mempertanyakan apa yang sebenarnya menjadi kendala dan mengapa penyelesaian perkara belum juga menemukan titik terang.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPD KNPI Riau, Datuk Novendi, juga menegaskan bahwa besarnya nama sebuah korporasi tidak boleh menjadi alasan berbeda dalam penegakan hukum. Jika terdapat bukti pelanggaran, maka proses harus dilanjutkan secara tegas.
Sebaliknya, jika terdapat hal-hal yang harus dipenuhi dalam proses pembuktian, seluruh pihak wajib menghormati mekanisme hukum.
Karena itu, KNPI meminta proses perkara dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel dan bebas dari intervensi maupun praktik tebang pilih.
"Bagi kami, pengawalan terhadap perkara PT Musim Mas tidak berhenti pada demonstrasi di depan kantor penegak hukum. Audiensi ke Polda Riau menunjukkan bahwa pemuda Riau ingin mengetahui secara langsung perkembangan perkara dan memastikan proses hukum tetap berjalan," kata Datuk Novendi.
KNPI Riau pun memastikan akan terus mengawal perkara tersebut sembari mengajak masyarakat menjaga kondusivitas dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.