Polisi Ungkap Dugaan Pemerasan di Hotel Pekanbaru, Lima Orang Diamankan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:13:13 WIB
Foto : Ilustrasi

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Polisi mengungkap kasus dugaan pemerasan disertai ancaman kekerasan yang terjadi di sebuah hotel di Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang telah diamankan, sementara empat orang lainnya masih diburu dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah seorang pria berinisial MR (34) melaporkan dirinya menjadi korban pemerasan saat berada di sebuah hotel di kawasan Jalan Melur, Kecamatan Sukajadi.

"Peristiwa itu terjadi pada 14 Agustus 2026 malam. Saat itu, korban datang ke hotel untuk mengambil kamar. Setelah berada di dalam kamar, korban menggunakan aplikasi MiChat untuk memesan seorang perempuan," kata Romi, Sabtu (29/8/2026).

Sekitar pukul 23.00 WIB, seorang perempuan datang ke kamar korban. Keduanya kemudian terlibat tawar-menawar.

"Setelah itu tiba-tiba datang dua orang laki-laki yang tidak dikenal. Mereka melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pelapor," terangnya.

Tidak lama kemudian, sejumlah orang lainnya datang ke kamar korban. Para pelaku diduga mengambil sejumlah barang milik korban sebelum meninggalkannya seorang diri di dalam kamar hotel.

Dua unit telepon seluler dan satu unit power bank dilaporkan dibawa oleh para pelaku. Barang tersebut terdiri dari satu unit Vivo Y21, satu unit Redmi Note 15, serta sebuah power bank berkapasitas 60.000 mAh.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukajadi pada 15 Agustus 2026 untuk diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sukajadi AKP Leo Putra Dirgantara bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan sejumlah pelaku di sebuah hotel di Jalan Hasanuddin, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.

Kapolsek Sukajadi kemudian memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal melakukan penangkapan. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial FS dan DS beserta sejumlah barang bukti.

Penyelidikan kemudian dikembangkan. Pada 29 Agustus 2026, polisi kembali menangkap tiga orang lainnya di kawasan Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Lima Puluh.

Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial CT (42), PS (22), dan JM (19).

"Dari hasil interogasi, para tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sukajadi untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Romi.

Selain lima orang yang telah diamankan, polisi masih memburu empat orang lainnya yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Keempatnya masing-masing berinisial K, P, S dan G.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Calya warna hitam dengan nomor polisi BM 1789 AAK.

"Polisi juga mengamankan tiga unit telepon seluler, masing-masing merek Vivo, Samsung warna putih dan Realme warna ungu," lanjut Romi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 juncto Pasal 20 atau Pasal 482 juncto Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan di Polsek Sukajadi, sementara polisi terus memburu empat pelaku lainnya yang masih berstatus DPO.

Terkini