1.473 Pil Ekstasi dan 31 Cartridge Vape Mengandung Etomidate Dimusnahkan

Senin, 14 September 2026 | 13:13:22 WIB

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah perkara tindak pidana narkoba, Senin (14/9/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.473 butir pil ekstasi dan 31 pcs cartridge vape yang mengandung etomidate.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan jajarannya selama beberapa waktu terakhir.

“Hari ini, kami dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan pemusnahan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.473 butir dan 31 pcs vape yang mengandung etomidate,” ujar Noki.

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Kegiatan itu juga dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur untuk mencegah barang bukti disalahgunakan.

“Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur, sehingga barang bukti tersebut tidak disalahgunakan,” katanya.

Noki mengungkapkan, sepanjang periode Mei hingga September 2026, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru telah mengungkap 82 perkara tindak pidana narkoba.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 128 tersangka, yang terdiri dari 105 laki-laki dan 23 perempuan.

Selain barang bukti yang dimusnahkan, polisi juga mengamankan sejumlah narkotika lainnya. Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam periode tersebut yakni 1.124,34 gram sabu, 3.131,5 butir pil ekstasi, 130 butir pil Happy Five, serta 107 pcs cartridge vape yang mengandung etomidate.

Para tersangka yang berperan sebagai pengedar maupun bandar dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dari keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 10.579 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya.

Noki mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Pekanbaru. Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk secara bersama-sama mengambil peran, dengan cara tidak memberikan ruang bagi para bandar maupun pengedar untuk menjalankan aksinya,” tegasnya.

Ia menambahkan, kerja sama antara kepolisian dan masyarakat diperlukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Pekanbaru.

“Pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama seluruh pihak, sehingga upaya memutus mata rantai peredaran narkotika dapat dilakukan secara bersama-sama,” pungkasnya.

Terkini