Pemilik Ponpes di Siak Jadi Tersangka, Diduga Cabuli Tiga Santri

Pemilik Ponpes di Siak Jadi Tersangka, Diduga Cabuli Tiga Santri
Foto: Polisi saat mengamankan pelaku (Dok Polres Siak)

SIAK (Cakrabangsa.com) - Seorang pemilik pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau, berinisial RS (33), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santrinya sendiri.

RS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Siak pada Selasa (9/9/2026). Polisi juga langsung menahan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos mengatakan, dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu, korban dihubungi RS melalui WhatsApp dan diminta datang ke aula majelis yang berada di lingkungan pondok pesantren. Korban diminta membantu membersihkan ruangan tersebut.

"Berdasarkan hasil penyidikan, korban saat itu diminta datang sama pelaku dari pesan WhatsApp. Alasannya diminta membantu bersihkan aula majelis pondok pesantren," kata Kosmos, Kamis (10/9/2026).

Setelah korban berada di aula dan sedang melakukan aktivitas bersih-bersih, RS datang dan diduga melakukan pencabulan terhadap korban.

Namun, korban saat itu tidak langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Dugaan pencabulan baru diungkapkan setelah korban menyelesaikan pendidikannya di pondok pesantren.

Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Dalam proses penyidikan, polisi kemudian menemukan adanya korban lain. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, terdapat tiga orang yang mengaku pernah menjadi korban dugaan pencabulan RS ketika masih menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut.

"Jadi korban ini tidak berani melapor sama orang tuanya karena ada tekanan. Mereka baru berani cerita setelah tidak lagi pendidikan dan saat itulah baru tahu kalau ada korban lainnya," ujar Kosmos.

Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta mengumpulkan sejumlah alat bukti. Berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti, RS kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 9 September 2026.

"Kami memberi perhatian serius terhadap setiap laporan dugaan kekerasan seksual. Penetapan status tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti. Kami akan proses perkara ini secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum," tegas Kosmos.

Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

"Ada potensi korban lain, makanya tim kita masih terus pengembangan. Posisi pelaku juga sebenarnya sudah menikah," kata Kosmos.

Atas perkara tersebut, RS kini menjalani penahanan di Mapolres Siak dan dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi masih terus mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.

Berita Lainnya

Index