PELALAWAN (Cakrabangsa.com) - Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan mengamankan tiga warga Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, yang diduga terkait tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan.
Ketiga warga yang diamankan masing-masing berinisial Kas (61), NR (43), dan Ras (50). Mereka diduga menguasai dan mengelola lahan di kawasan SM Kerumutan. Sebagian lahan tersebut diketahui telah ditanami bibit kelapa sawit.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah personel Polsek Teluk Meranti menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya titik api di sekitar Parit Delit, RT 002/RW 007, Kelurahan Teluk Meranti, pada Jumat (4/9/2026).
Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Teluk Meranti bersama masyarakat langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan adanya titik api di areal Suaka Margasatwa Kerumutan. Hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan api telah membakar sebagian kawasan SM Kerumutan,” ujar Bayu dalam keterangan pers Polres Pelalawan, Rabu (9/9/2026).
Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi kemudian menelusuri pihak yang menguasai atau mengelola lahan tersebut.
Pada Sabtu (5/9/2026), polisi mengetahui bahwa lahan yang terbakar tersebut dikuasai oleh Ras, NR dan Kas.
Ras ditemukan sedang berupaya memadamkan api di lahan yang terbakar. Saat diperiksa, Ras mengakui telah menguasai lahan tersebut sejak 2015.
“Lahan tersebut sebagian telah dikelola dan ditanami bibit kelapa sawit,” jelas Bayu.
Polisi selanjutnya mengamankan NR dan Kas. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya juga mengakui telah mengelola dan menanami bibit kelapa sawit di lahan yang berada di kawasan SM Kerumutan tersebut.
Ketiga warga kemudian dibawa ke Polsek Teluk Meranti untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya, polisi berkoordinasi dengan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan untuk menentukan proses hukum.
“Terhadap ketiga orang tersebut beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Bayu.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga warga tersebut diproses berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 19 ayat (2) huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Saat ini, penyidik dan penyidik pembantu Satreskrim Polres Pelalawan masih melakukan proses penyidikan. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan sebelum berkas perkara dilimpahkan untuk proses hukum selanjutnya.
Bayu mengimbau masyarakat tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan hutan maupun kawasan konservasi.
Menurutnya, pembakaran lahan berpotensi menyebabkan kebakaran meluas dan menimbulkan kabut asap. Selain itu, pembakaran di kawasan yang dilarang juga dapat berujung pada proses pidana.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jangan mengambil risiko karena api dapat dengan cepat meluas dan membahayakan lingkungan serta masyarakat,” tegas Bayu.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran hutan dan lahan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama mencegah karhutla. Jika melihat adanya titik api atau kegiatan pembakaran lahan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani secepatnya,” pungkasnya.