SIAK (Cakrabangsa.com) - Polres Siak menangkap seorang buronan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berinisial Y alias IM (48), yang diduga membuka perkebunan kelapa sawit secara ilegal di kawasan hutan.
Selain diduga sengaja membakar lahan untuk membuka kebun sawit, tersangka juga sempat menghalangi petugas yang hendak membuat sekat bakar saat api meluas di lokasi kejadian.
Y ditangkap pada Kamis (17/9/2026). Sebelumnya, penyidik telah menetapkannya sebagai tersangka pada 8 September 2026.
Kasus tersebut bermula dari kebakaran lahan gambut di Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada 7 Agustus 2026. Lokasi kebakaran berada di dalam areal konsesi PT Arara Abadi, Distrik Rasau Kuning.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, kebakaran pertama kali diketahui melalui pemantauan drone yang dilakukan tim patroli perusahaan.
Setelah titik api terdeteksi, petugas langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan upaya pemadaman.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga sengaja membuat tiga titik pembakaran untuk membersihkan lahan yang akan digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit. Namun, api kemudian meluas dan membakar sekitar 1,3 hektare dari total dua hektare lahan yang dikuasai tersangka.
"Tersangka mengakui membuat tiga titik pembakaran untuk membersihkan lahan sebelum ditanami kelapa sawit. Namun, api meluas dan tidak dapat dikendalikan hingga membakar sekitar 1,3 hektare lahan gambut," kata Sepuh, Sabtu (19/9/2026).
Dalam proses pemadaman, petugas juga menghadapi hambatan ketika hendak membuat sekat bakar menggunakan alat berat untuk mencegah api menyebar lebih luas.
Sepuh menjelaskan, tersangka yang berada di sebuah pondok sekitar 100 meter dari lokasi kebakaran mendatangi petugas sambil membawa alat panen sawit jenis dodos. Ia melarang petugas menggunakan alat berat karena khawatir tanaman kelapa sawit miliknya rusak.
Akibat tindakan tersebut, petugas tidak dapat menggunakan alat berat untuk membuat sekat bakar dan terpaksa mengandalkan mesin pemadam kebakaran.
"Ketika petugas berupaya membuat sekat bakar, tersangka justru menghalangi karena tidak ingin tanaman sawitnya rusak. Padahal, sekat bakar diperlukan untuk membatasi penyebaran api," ujar Sepuh.
Api akhirnya berhasil dikendalikan setelah puluhan personel perusahaan, petugas keamanan, dan tim reaksi cepat dikerahkan ke lokasi.
Dari hasil penyidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa lahan yang dikuasai tersangka berada di dalam kawasan hutan yang masuk areal konsesi perusahaan.
Di lokasi tersebut, petugas juga menemukan tanaman kelapa sawit yang telah ditanam serta sejumlah bibit kelapa sawit yang disiapkan untuk ditanam.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya cangkul, mesin chainsaw, dua parang, dodos, bibit kelapa sawit, botol berisi pertalite, biosolar dan oli, serta tiga potong kayu bekas terbakar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus karhutla tidak hanya menyasar pelaku pembakaran, tetapi juga dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.
"Penanganan karhutla tidak berhenti pada siapa yang menyalakan api. Penyidik juga mendalami aktivitas pemanfaatan lahan, termasuk dugaan kegiatan perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan. Setiap pihak yang terbukti melanggar hukum akan dimintai pertanggungjawaban," ujar Akmadi.
Menurut Akmadi, tindakan menghalangi proses pemadaman juga menjadi perhatian serius karena dapat menghambat upaya petugas dalam mencegah meluasnya kebakaran.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan gambut yang memiliki risiko kebakaran sulit dikendalikan.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jangan sampai kepentingan membuka perkebunan justru menimbulkan kebakaran yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat luas," tegasnya.