Pekanbaru (Cakrabangsa.com) — Posko pelayanan pajak daerah yang dibuka Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru pada akhir pekan mendapat respons positif dari masyarakat. Layanan yang ditempatkan di sejumlah kawasan permukiman tersebut ramai didatangi Wajib Pajak yang memanfaatkan waktu libur untuk menunaikan kewajiban perpajakannya, Sabtu (25/7/2026).
Kehadiran posko pelayanan di lingkungan permukiman menjadi salah satu upaya Bapenda Pekanbaru memberikan kemudahan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja. Wajib Pajak tidak perlu menunggu waktu luang untuk datang ke kantor pelayanan karena dapat mengakses layanan perpajakan di lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggal.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T. Denny Muharpan, SH., MH., turut meninjau langsung pelaksanaan pelayanan di Posko Pajak Daerah yang berada di Perumahan Pemda, Jalan Cemara Gading, Kelurahan Tobek Godang. Dalam kunjungan tersebut, Denny menyapa dan berinteraksi langsung dengan Wajib Pajak yang datang untuk memperoleh pelayanan.

Peninjauan tersebut sekaligus memastikan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat berjalan dengan baik. Posko pelayanan akhir pekan menjadi alternatif bagi Wajib Pajak yang tidak sempat mengurus kewajiban perpajakan pada hari kerja.
Pelayanan pajak akhir pekan itu dilaksanakan secara serentak oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda Pekanbaru di tiga lokasi. Masing-masing berada di Komplek Pondok Mutiara dan Perumahan Pemda, Kelurahan Tobek Godang, serta Masjid Ar-Rahman, Kelurahan Perhentian Marpoyan.
Untuk pelayanan di Komplek Pondok Mutiara dan Perumahan Pemda, posko masih dibuka hingga Minggu. Sementara itu, Posko Pajak Daerah di Masjid Ar-Rahman yang mulai beroperasi sejak Jumat (24/7), menjadi lokasi terakhir yang memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak pada Sabtu.

Selain mendekatkan akses pelayanan, pembukaan posko di kawasan permukiman juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan pajak daerah. Salah satu kemudahan yang diberikan adalah penghapusan denda atau keringanan denda menjadi 0 persen.
Dengan program tersebut, Wajib Pajak dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa harus datang langsung ke kantor UPT maupun kantor Bapenda Pekanbaru. Layanan yang hadir di tengah permukiman diharapkan mampu mengurangi kendala jarak dan waktu yang selama ini dapat menjadi alasan masyarakat menunda pembayaran pajak.
Bapenda Pekanbaru juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan denda tersebut sebelum batas waktu yang telah ditetapkan, yakni 31 Agustus 2026. Masyarakat yang masih memiliki kewajiban pajak diharapkan segera memanfaatkan kemudahan tersebut agar tidak melewatkan kesempatan yang diberikan pemerintah daerah.

Pelaksanaan pelayanan pada akhir pekan menjadi bagian dari strategi Bapenda Pekanbaru dalam meningkatkan jangkauan pelayanan sekaligus mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Bapenda berharap kemudahan akses dan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat dapat mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak. Pada akhirnya, peningkatan kepatuhan tersebut diharapkan turut mengoptimalkan penerimaan pajak daerah yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Optimalisasi penerimaan pajak daerah selanjutnya diharapkan dapat memperkuat kemampuan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik, khususnya program-program prioritas yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.(Adv)