Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Nomor Presiden

Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Nomor Presiden
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Republik Indonesia. Penyadapan tersebut diduga juga menyasar pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Diketahui bahwa pangkat LSP Jenderal Polisi, ASN berpangkan Inspektur Jenderal Polisi, dan EH berpangkat Inspektur Jenderal Polisi.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur yang sah (illegal tapping), akses ilegal terhadap sistem elektronik (illegal access), serta penghapusan data elektronik.

"Para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujar Asep saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.

Modus yang dilakukan, yakni memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga menemukan indikasi penghapusan data hasil penyadapan. Sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

Petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran itu kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flash disk.

"Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan Process Management Penanganan Perkara, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," jelas Asep.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana.

Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait perbuatan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.

Asep menegaskan, setiap kegiatan penyadapan harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Prosedur tersebut diperlukan untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM), kepastian hukum, serta kerahasiaan informasi.

Menurutnya, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di persidangan terhadap tindak pidana yang diatur dalam undang-undang.

Berita Lainnya

Index