PEKANBARU (Cakrabangsa.com) – Persoalan fasilitas sosial (fasos) Perumahan Villa Karya Bakti Housing, Pekanbaru, kembali menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan penghilangan fasos dengan terdakwa Budi Darmawan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, selasa (3/11/2026).
Dalam agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa atau saksi a de charge, seorang saksi bernama Hery memberikan keterangan terkait keberadaan lahan fasos pengganti yang sebelumnya disebut telah disiapkan pada September 2025.
Dalam keterangannya, Hery menjelaskan kondisi lahan yang disebut sudah dilakukan penimbunan dan akan dibangun taman oleh pengembang.
Dirinya juga menjelaskan kalau uaya tersebut sudah dipikirkan lama oleh pengembang yang tujuanya sebagai fasilitas perumahan.
Sementara, setelah saksi memberikan keteranganya, Hakim Ketua Yofistian menyoroti kondisi lahan yang, berdasarkan hasil pengamatannya saat pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat (sidang lapangan), lokasi tersebut masih dipenuhi semak belukar.
Bahkan, Hakim menggambarkan kondisi lahan tersebut seperti sarang ular karena ditumbuhi ilalang dan belum tertata.
Hakim Yofistian juga sempat mempertanyakan apakah layak fasilitas sosial pengganti hanya berupa lahan yang tidak terawat.
Menurutnya, lahan tersebut semestinya segera dibangun menjadi taman bermain anak maupun fasilitas lingkungan lainnya agar dapat dimanfaatkan masyarakat.
Hakim juga menanyakan mengapa saksi tidak menyampaikan agar pihak keluarga yang dekat dengan Budi Darmawan dapat menyampaikan persoalan tersebut kepada terdakwa, sehingga pembangunan fasilitas yang dijanjikan bisa segera direalisasikan.
"Ini kami lihat saat sidang PS kemarin kondiisi Fasos oengganti itu kayak tempat ternak ular. Semak belukar saja,"kata hakim Yofistian.
Lebih jauh, Selain persoalan kondisi lahan pengganti, dalam keterangan saksi juga muncul informasi mengenai perubahan peruntukan fasos menjadi fasilitas umum (fasum) berupa jalan yang disebut telah mendapatkan persetujuan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang menarik untuk dicermati dalam persidangan, terutama menyangkut status lahan, dokumen persetujuan, serta realisasi fasilitas pengganti yang dipersoalkan warga.
Sementara itu, Budi Darmawan selaku pengembang perumahan hadir mengikuti persidangan dengan status tahanan kota. Saksi Hery sendiri dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa sebagai saksi yang meringankan.
Berawal dari Persoalan Lahan 414,62 Meter Persegi
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula dari keberatan warga Perumahan Villa Karya Bakti Housing tahap II, khususnya Blok D dan E di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Air Hitam, Pekanbaru.
Warga mempersoalkan dugaan perubahan fungsi lahan yang berdasarkan site plan perizinan semestinya diperuntukkan sebagai fasilitas sosial dan taman.
Dalam dokumen site plan tersebut, terdapat lahan seluas sekitar 414,62 meter persegi yang dialokasikan untuk fasos dan taman. Namun, warga menduga sebagian peruntukan lahan tersebut berubah dan dimanfaatkan untuk pembangunan rumah maupun akses jalan.
Perkara ini kemudian diproses secara hukum oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Sebelum menetapkan Budi Darmawan sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa 11 saksi dan tiga orang ahli.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Riau, Zikrullah, sebelumnya membenarkan perkara tersebut telah memasuki tahap II pada 6 Agustus 2026.
"Perkara sudah tahap II tanggal 6 Agustus," kata Zikrullah saat dikonfirmasi.
Selanjutnya, perkara dilimpahkan ke PN Pekanbaru pada 7 Agustus 2026 untuk disidangkan.
Dalam perkara ini, Budi Darmawan dijerat Pasal 162 juncto Pasal 144 Undang-Undang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.
Kini, melalui rangkaian persidangan, berbagai keterangan saksi akan diuji di hadapan majelis hakim. Termasuk persoalan lahan fasos pengganti yang disebut telah disiapkan, tetapi kondisinya masih menjadi sorotan.
Publik pun menantikan bagaimana fakta-fakta persidangan akan mengungkap persoalan perubahan peruntukan lahan serta kepastian realisasi fasilitas sosial yang menjadi hak warga perumahan tersebut.