Razia Narkoba di Pekanbaru, Polisi Sita Sabu 19,42 Gram dari Rumah Pria 47 Tahun

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:22:58 WIB

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Polresta Pekanbaru kembali menggelar razia narkoba di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (17/10/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RM (47) dan menyita barang bukti berupa sabu seberat 19,42 gram serta 0,59 gram yang diduga ganja kering.

Razia tersebut dipimpin langsung Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko.

Kapolresta mengatakan, operasi tersebut menyasar kawasan yang diduga menjadi titik rawan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri untuk memberantas kawasan rawan peredaran narkoba.

Petugas kemudian menyisir sejumlah titik di kawasan Jalan Pangeran Hidayat dan memeriksa sejumlah orang yang dicurigai terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Penyisiran berlanjut hingga ke Gang Ubudiyah. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan RM untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat menggeledah rumah RM, petugas menemukan sabu seberat 19,42 gram yang disimpan di dalam sebuah tas ransel berwarna hitam.

Selain itu, polisi turut menyita 0,59 gram yang diduga ganja kering. Sejumlah barang lainnya juga diamankan, di antaranya alat isap sabu atau bong, satu bal dan ratusan plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, serta senjata tajam.

Selanjutnya, RM beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, RM dinyatakan positif mengandung metamfetamin, zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.

Polisi masih perlu mendalami temuan tersebut untuk memastikan asal-usul barang bukti dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika.

Terkini