Operasi Sarang Narkoba di Dumai, Polisi Tangkap Bandar dan Sita 15,3 Gram Sabu

Operasi Sarang Narkoba di Dumai, Polisi Tangkap Bandar dan Sita 15,3 Gram Sabu

PEKABARU (Cakrabangsa.com) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar sekaligus pengedar narkotika jenis sabu di Kampung Dalam, Kota Dumai, Jumat (16/10/2026) malam. Dari penindakan tersebut, polisi menyita enam paket sabu dengan berat total 15,3 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang dilaksanakan menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

Setelah sebelumnya melakukan penindakan di kawasan yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba di Kota Pekanbaru, kepolisian melanjutkan operasi ke Kampung Dalam, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Dumai.

"Dalam operasi tersebut, kami mengamankan seorang bandar berinisial TSR di pinggir Jalan Rajawali, Kampung Dalam, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai," ujar Putu dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor.

"Yang bersangkutan diamankan oleh anggota saat mengendarai motor," katanya.

Saat hendak ditangkap, TSR sempat berusaha melarikan diri. Dalam upaya tersebut, tersangka juga diduga membuang barang bukti narkotika ke badan jalan untuk menghindari petugas.

"Pada saat diamankan, pelaku sempat membuang enam paket diduga narkotika jenis sabu di badan jalan," ungkap Putu.

Petugas kemudian menemukan kembali keenam paket sabu tersebut dengan berat total 15,3 gram. Polisi juga menggeledah sepeda motor Honda PCX yang dikendarai tersangka dan menemukan uang tunai sebesar Rp195 ribu.

Tidak berhenti di situ, petugas melanjutkan pengembangan dengan menggeledah tempat tinggal TSR di Jalan Kamboja, Gang Saudara, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebuah kotak biskuit yang berisi satu blok plastik bening serta uang tunai sebesar Rp1,6 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

"Saat diperlihatkan kepada pelaku, yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Dumai guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Saat ini, TSR telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berita Lainnya

Index