JAKARTA (Cakrabangsa.com) - Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menelusuri dugaan keterlibatan Joseph Oetomo dan Sukanto Tanoto dalam perkara dugaan korupsi melalui praktik transfer pricing dan under invoicing di PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) selama periode 2008-2025.
CERI meminta penyidik menelusuri struktur kepemilikan dan pengendalian perusahaan, aliran transaksi, serta pihak-pihak yang diduga menikmati manfaat ekonomi dari praktik tersebut. Jika ditemukan bukti yang cukup, pihak-pihak terkait harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, Minggu (18/10/2026), menegaskan bahwa pengusutan perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp2 triliun itu tidak boleh berhenti pada jajaran direksi perusahaan.
Menurutnya, penyidik perlu menelusuri pihak yang memiliki kendali atas perusahaan hingga penerima manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO).
“CERI mendesak Kejagung mengusut sampai ke penerima manfaat akhir. Jangan sampai penegakan hukum hanya menyentuh pelaksana di tingkat perusahaan, sementara pihak yang diduga mengendalikan atau menikmati manfaat ekonomi tidak ditelusuri,” kata Hengki.
Berdasarkan profil perusahaan tercatat PT TPL di Bursa Efek Indonesia (BEI) per 18 Oktober 2026, Allied Hill Limited tercatat sebagai pemegang 1.285.265.467 saham TPL atau setara dengan 92,54 persen kepemilikan.
Sementara itu, Anwar Lawden, S.H., yang tercatat menjabat sebagai direktur sekaligus sekretaris perusahaan, dilaporkan tidak memiliki saham TPL atau memiliki porsi kepemilikan 0 persen.
Adapun jajaran direksi PT TPL yang disebut dalam informasi tersebut meliputi Rori Arifin, Firman Purba, Wilim, Juanda Panjaitan, dan Mulia Nauli.
Mulia Nauli saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Riau. Pada 27 Mei 2025, ia juga dilaporkan menjalani pemeriksaan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kejaksaan Tinggi Riau terkait persoalan yang disebut berkaitan dengan konsesi kawasan hutan.
Hengki menilai, informasi mengenai struktur kepemilikan saham TPL tersebut menjadi salah satu dasar untuk menelusuri lebih jauh kepemilikan dan pengendalian di balik Allied Hill Limited.
Karena itu, CERI meminta penyidik memeriksa dokumen korporasi, hubungan antarperusahaan, serta transaksi keuangan yang relevan untuk memastikan siapa pihak yang menjadi penerima manfaat akhir.
CERI juga mendesak Kejagung mengklarifikasi dugaan keterkaitan Joseph Oetomo dan Sukanto Tanoto dengan perkara tersebut berdasarkan bukti yang sah. Penelusuran, kata Hengki, perlu membedakan kepemilikan historis dan saat ini, pengendalian perusahaan, serta keterlibatan masing-masing pihak dalam transaksi yang sedang diusut.
“Nama besar dan struktur perusahaan yang berlapis tidak boleh menjadi penghalang pengungkapan perkara. Namun, siapa pun yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada bukti yang cukup, bukan sekadar hubungan bisnis atau sejarah kepemilikan,” tegasnya.
Selain menelusuri struktur kepemilikan, CERI meminta Kejagung mengusut aliran dana, hubungan dengan perusahaan afiliasi, kewajaran harga transaksi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap perkara secara menyeluruh sekaligus memastikan pemulihan kerugian negara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, izin PT TPL disebut telah dicabut oleh Menteri Kehutanan pada Februari 2026 melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 87 Tahun 2026.
Pencabutan izin tersebut, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam bahan pemberitaan, berkaitan dengan rekomendasi dan temuan Satgas PKH mengenai dugaan pembukaan kawasan hutan tanpa izin seluas 2.169 hektare.
TPL juga disebut diduga melakukan kerusakan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru yang dikaitkan dengan banjir bandang pada 24–25 November 2025.
Meski demikian, dugaan tindak pidana korporasi, keterlibatan pihak-pihak tertentu, serta kaitan aktivitas perusahaan dengan bencana tersebut perlu ditelaah berdasarkan hasil penyidikan dan bukti resmi dari instansi berwenang.