PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) bagi siswa jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), baik negeri maupun swasta, mulai Senin (19/10/2026). Kebijakan ini diambil seiring membaiknya kualitas udara di Kota Pekanbaru di tengah kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-400.3.1/Disdik/45/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan keputusan kembali menggelar pembelajaran tatap muka diambil dengan mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Karhutla, serta hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang menunjukkan kualitas udara di Pekanbaru semakin membaik.
"Proses Belajar Mengajar (PBM) mulai hari Senin tanggal 19 Oktober 2026 diselenggarakan tatap muka dengan memperhatikan beberapa hal," kata Abdul Jamal.
Dalam surat edaran tersebut, Disdik Pekanbaru menetapkan sejumlah ketentuan yang wajib diperhatikan sekolah selama pembelajaran tatap muka berlangsung.
Pertama, seluruh warga sekolah diwajibkan menggunakan masker. Kedua, sekolah harus mengutamakan kegiatan pembelajaran di dalam ruangan dan membatasi aktivitas di luar ruangan.
Ketiga, sekolah wajib melakukan pemantauan kesehatan harian terhadap siswa. Keempat, siswa yang rentan atau memiliki riwayat penyakit pernapasan, seperti asma dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), harus mendapatkan perhatian khusus.
Apabila kondisi kesehatan siswa terganggu, sekolah diberikan kelonggaran untuk mengizinkan siswa tersebut mengikuti pembelajaran dari rumah setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah.
Sementara itu, kegiatan pembelajaran bagi anak usia dini (PAUD) dan taman kanak-kanak (TK) atau sederajat di Kota Pekanbaru masih dilaksanakan secara pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Disdik Pekanbaru juga mengimbau sekolah dan madrasah di bawah kewenangan Kementerian Agama serta kementerian atau lembaga lainnya agar menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara, kesehatan, dan keselamatan peserta didik.
Abdul Jamal menegaskan, sekolah harus tetap waspada terhadap kemungkinan memburuknya kualitas udara selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Jika kondisi udara kembali memburuk secara mendadak, kepala sekolah dapat mengambil langkah pengamanan, seperti menghentikan kegiatan di luar ruangan, memulangkan siswa lebih awal, atau mengalihkan pembelajaran kembali ke sistem PJJ setelah berkoordinasi dengan Disdik Kota Pekanbaru.
"Jika kualitas udara kembali memburuk saat proses belajar mengajar berlangsung, seluruh kegiatan kita kembalikan kepada pihak sekolah," pungkasnya.